KPN news // Bogor Diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan serta Menjadi Mata Pencaharian demi Keuntunga Pribadi dan Keluarga Dilaporkan Ke Polsek Ciawi Polres Bogor.”
Kuasa Hukum Yusi Rahayu Ningsih salah satu Korban dan Penerima Kuasa Laporan dari 14 Orang Korban Penipuan/Penggelapan yang melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi Polres Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025. ()
Didampingi Kuasa Hukumnya Yusi Rahayu Ningsih Salah Satu Korban Penipuan dan Penggelan melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi Polres Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025. (–
Kuasa Hukum Yusi Rahayu Ningsih korban penipuan dan penggelapan yakni Rahman Joko Purnomo, SH., Endin Yusuf, SH.,Iwan Setiawan, S.H. dan Muhammad Firdaus, S.H, mendampingi dan melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kronologis kejadian berawal pada pertengahan tahun 2023 bahwa klien kami diminta untuk melakukan investasi Uang Oleh Terduga Terlapor Eti dan Eka dengan alasan uang tersebut akan dipergunakan suami nya (Kades) untuk pembebasan lahan tanah di sumarecon bogor, dengan jaminan yang diberikan oleh Ke 2 Terlapor adalah rumah kontrakan dengan cara di Jual Beli Sementara dan dalam kurun waktu 1 tahun uang akan dikembalikan kepada klien kami untuk membeli lagi kontrakan tersebut, karena melihat latar belakang dan iming-iming dari para terlapor maka klien kami menyerahkan uang sesuai dengan permintaan dengan jumlah 80 juta dan uang tersebut diberikan secara cash dan seketika di rumahnya yang tidak jauh dari rumah yang sebagai jaminannya atau objek perkara di Gg. H. Shodik RT 03/04 Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Setalah 1 tahun sekitar bulan September 2024 Yusi datang ke Rumah Terlapor untuk meminta uangnya untuk dikembalikan dikarenakan rumah yang menjadi jaminannya sudah di gadaikan kepada oramg lain namun yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan berbelit serta meminta waktu kembali untuk melakukan penyelesaiansanya dengan alasan menunggu suaminya untuk menjual Tanah dan menunggu pencairan uang suaminya yang ada di sumarecon dengan jumlah ratusan milyaran katanya serta memberikan jaminan fotocopy surat AJB dan Sertifikat Rumah Kontrakan tersebut dan Beberapa hari. Kemudian kami mendapat kabar bahwa ada korban lain juga yg memegang jaminan yang sama dan kamipun meminta klarifikasi kepada terlapor tersebut namun Eti/Eka tetap berkilah dan beralasan bahwa Gadaian Rumah Tersebut yang sebagai Jaminan hanya di pegang oleh Yusi namun fakta di lapangan bahwa ada 15 orang korban yang sudah memegang jaminan rumah tersebut dan memberikan uang bervariasi jumlah setalah kami rekap dari 15 korban berjumlah Rp. 270 jt Kerugiannya, dan ini kami menduga bahwa sudah ada Tindak Pidananya Sesuai dengan Pasal 379a KUHPidana Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ” ujar Kuasa Hukum Riki, Iwan Setiawan, S.H saat memberikan keterangan.
Sekira Juli 2025, Yusi mendatangi lagi ke rumah terlapor untuk mengkalrifikasi dan meminta uang itu dikembalikan namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya dan bahkan rumah kontrakan yang menjadi jaminan atau objek perkara sudah disiti dan di Lelang Oleh Bank BPR.
Lanjutnya, masalah ini kami serahkan sepenuh Kepada Pihak Kepolisan Sektor Ciawi Resort Bogor untuk melakukan penindakan yang dilakukan oleh para terlapor sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku di indonesia dan agar tidak ada korban lain lagi…ujar Firdaus, SH.
Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami, ini harus ditindak dan diproses secara transparan agar para pengais keadilan mendapatkan keadilan yang baik. Kalau ini memenuhi unsur Pidanya , kami minta untuk di proses,” tutupnya. Rahman Joko Purnomo, SH. Dan Endin Yusuf, SH.















