• Latest
  • Trending
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Retail
Kamis, Oktober 22, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

by Redaksi KPN
Agustus 30, 2026
in Hukrim
0
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

KPN.NEWS || PANGKALPINANG,
30/8/2026. Sebuah skandal ketenagakerjaan mencuat di Kota Pangkalpinang, AGUNG, seorang karyawan yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru Pangkalpinang, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak yang dibalut dengan rekayasa pengunduran diri. Tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) sebagaimana diatur undang-undang, AGUNG dipaksa hengkang setelah Manager SPBU, Cecep, menyampaikan instruksi dari pihak eksternal Pertamina yang merasa “terganggu” dengan kehadirannya.

Kronologi bermula pada 22 Agustus 2026, ketika Cecep, Manejer Operasional SPBU, memanggil AGUNG dalam pertemuan tertutup empat mata.

YOU MAY ALSO LIKE

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Terkait Galian C Ilegal Di Lebak Masyarakat Menilai Kapolda Banten Tidak Tegas

Dalam pertemuan tersebut, Cecep secara blak-blakan menyatakan bahwa ada oknum dari pihak Pertamina yang meminta AGUNG segera keluar dari pekerjaan.

Alasan yang dilontarkan adalah temuan CCTV yang merekam AG berulang kali mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Suzuki Ertiga.

Menanggapi tuduhan itu, AG tidak membantah fakta perekaman, namun ia mempertanyakan kejanggalan proses hukum internal yang terjadi.

Bagi AGUNG, tindakan tersebut bukanlah kesalahan individu, melainkan praktik sistemik yang melibatkan banyak pihak.

Dugaan Double Standard dan Pencarian Kambing Hitam

AGUNG menilai ada ketidakadilan yang sangat nyata dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti empat poin krusial yang menunjukkan adanya permainan kekuasaan dan upaya pencucian tangan oleh manajemen:

1. Intervensi Eksternal : Mengapa pihak Pertamina seolah-olah memiliki otoritas langsung untuk memecat karyawan SPBU mitra tanpa melalui proses verifikasi independen oleh manajemen SPBU itu sendiri?

2. Selektivitas Hukum : Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi adalah pelanggaran, mengapa hanya AGUNG yang dijadikan sasaran?

AGUNG menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berjemaah atau melibatkan pihak lain, namun ia sengaja dikorbankan sebagai scapegoat (kambing hitam).

3.Tanggung Jawab Manajerial : Sebagai atasan langsung, Manager seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan operasional. Jika ada kelalaian, sanksi pertama seharusnya jatuh kepada manajer yang lalai mengawasi, bukan langsung menghukum staf lapangan.

4.Rekayasa Resign : Alih-alih menerbitkan surat PHK resmi yang memuat perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya, pihak SPBU justru menekan AGUNG untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri (resign).

Ini adalah modus klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar kompensasi PHK sesuai UU Cipta Kerja.

Pelanggaran Hak Normatif Selama 9 Tahun

Lebih jauh, AGUNG mengungkapkan bahwa perlakuan buruk ini bukan kali pertama. Selama sembilan tahun mengabdi, ia hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali.

Praktik ini jelas melanggar prinsip hubungan kerja yang stabil. Selain itu, AGUNG mengklaim bahwa hak-hak normatifnya sering diabaikan, termasuk hak cuti tahunan yang tidak pernah dijelaskan atau diberikan secara transparan, serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berikutnya ditandatangani.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas,” tegas AGUNG dengan nada geram.

Konfirmasi Terbatas

Hingga berita ini diturunkan, Tim Jejaring Media telah berupaya menghubungi Cecep selaku Manager SPBU 24.331.69 untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, dan dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan. Namun, konfirmasi tersebut belum dapat dipenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai betapa rentannya posisi pekerja kontrak jangka panjang di sektor hilir migas, serta pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepentingan sesaat manajemen. (Tim Redaksi)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development