• Latest
  • Trending

Istri Muda Kades Nagrak Sukaraja Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Penggelapan

Agustus 21, 2025

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Retail
Sabtu, Oktober 24, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Istri Muda Kades Nagrak Sukaraja Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Penggelapan

by admin
Agustus 21, 2025
in Umum
0

KPN news // Bogor Diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan serta Menjadi Mata Pencaharian demi Keuntunga Pribadi dan Keluarga Dilaporkan Ke Polsek Ciawi Polres Bogor.”

 

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Kuasa Hukum Yusi Rahayu Ningsih salah satu Korban dan Penerima Kuasa Laporan dari 14 Orang Korban Penipuan/Penggelapan yang melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi Polres Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025. ()

 

Didampingi Kuasa Hukumnya Yusi Rahayu Ningsih Salah Satu Korban Penipuan dan Penggelan melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi Polres Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025. (–

 

Kuasa Hukum Yusi Rahayu Ningsih korban penipuan dan penggelapan yakni Rahman Joko Purnomo, SH., Endin Yusuf, SH.,Iwan Setiawan, S.H. dan Muhammad Firdaus, S.H, mendampingi dan melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi pada Kamis, 21 Agustus 2025.

 

Kronologis kejadian berawal pada pertengahan tahun 2023 bahwa klien kami diminta untuk melakukan investasi Uang Oleh Terduga Terlapor Eti dan Eka dengan alasan uang tersebut akan dipergunakan suami nya (Kades) untuk pembebasan lahan tanah di sumarecon bogor, dengan jaminan yang diberikan oleh Ke 2 Terlapor adalah rumah kontrakan dengan cara di Jual Beli Sementara dan dalam kurun waktu 1 tahun uang akan dikembalikan kepada klien kami untuk membeli lagi kontrakan tersebut, karena melihat latar belakang dan iming-iming dari para terlapor maka klien kami menyerahkan uang sesuai dengan permintaan dengan jumlah 80 juta dan uang tersebut diberikan secara cash dan seketika di rumahnya yang tidak jauh dari rumah yang sebagai jaminannya atau objek perkara di Gg. H. Shodik RT 03/04 Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

 

“Setalah 1 tahun sekitar bulan September 2024 Yusi datang ke Rumah Terlapor untuk meminta uangnya untuk dikembalikan dikarenakan rumah yang menjadi jaminannya sudah di gadaikan kepada oramg lain namun yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan berbelit serta meminta waktu kembali untuk melakukan penyelesaiansanya dengan alasan menunggu suaminya untuk menjual Tanah dan menunggu pencairan uang suaminya yang ada di sumarecon dengan jumlah ratusan milyaran katanya serta memberikan jaminan fotocopy surat AJB dan Sertifikat Rumah Kontrakan tersebut dan Beberapa hari. Kemudian kami mendapat kabar bahwa ada korban lain juga yg memegang jaminan yang sama dan kamipun meminta klarifikasi kepada terlapor tersebut namun Eti/Eka tetap berkilah dan beralasan bahwa Gadaian Rumah Tersebut yang sebagai Jaminan hanya di pegang oleh Yusi namun fakta di lapangan bahwa ada 15 orang korban yang sudah memegang jaminan rumah tersebut dan memberikan uang bervariasi jumlah setalah kami rekap dari 15 korban berjumlah Rp. 270 jt Kerugiannya, dan ini kami menduga bahwa sudah ada Tindak Pidananya Sesuai dengan Pasal 379a KUHPidana Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ” ujar Kuasa Hukum Riki, Iwan Setiawan, S.H saat memberikan keterangan.

 

Sekira Juli 2025, Yusi mendatangi lagi ke rumah terlapor untuk mengkalrifikasi dan meminta uang itu dikembalikan namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya dan bahkan rumah kontrakan yang menjadi jaminan atau objek perkara sudah disiti dan di Lelang Oleh Bank BPR.

 

Lanjutnya, masalah ini kami serahkan sepenuh Kepada Pihak Kepolisan Sektor Ciawi Resort Bogor untuk melakukan penindakan yang dilakukan oleh para terlapor sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku di indonesia dan agar tidak ada korban lain lagi…ujar Firdaus, SH.

 

Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami, ini harus ditindak dan diproses secara transparan agar para pengais keadilan mendapatkan keadilan yang baik. Kalau ini memenuhi unsur Pidanya , kami minta untuk di proses,” tutupnya. Rahman Joko Purnomo, SH. Dan Endin Yusuf, SH.

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development