• Latest
  • Trending
Korwil Saketi Akhirnya Buka Suara, Namun Pertanyaan Soal Dugaan Biaya Pelepasan Rp250 Ribu Persiswa Belum Terjawab

Korwil Saketi Akhirnya Buka Suara, Namun Pertanyaan Soal Dugaan Biaya Pelepasan Rp250 Ribu Persiswa Belum Terjawab

Juni 25, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Minggu, September 6, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Korwil Saketi Akhirnya Buka Suara, Namun Pertanyaan Soal Dugaan Biaya Pelepasan Rp250 Ribu Persiswa Belum Terjawab

by Redaksi KPN
Juni 25, 2026
in Hukrim
0
Korwil Saketi Akhirnya Buka Suara, Namun Pertanyaan Soal Dugaan Biaya Pelepasan Rp250 Ribu Persiswa Belum Terjawab

KPN NEWS|| PANDEGLANG – Setelah menjadi sorotan publik terkait polemik dugaan biaya pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Telagasari 2, Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora Kecamatan Saketi akhirnya menyampaikan surat klarifikasi kepada Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan.

Dalam surat klarifikasi Nomor: 800/27-Korwil-Saketi/VI/2026 yang ditandatangani Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi, Didin Sahrudin, M.Pd, disebutkan bahwa pihaknya telah meneruskan surat himbauan Disdikpora Kabupaten Pandeglang kepada seluruh kepala sekolah agar kegiatan akhir tahun dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan tidak melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid.

YOU MAY ALSO LIKE

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Korwil juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin khusus maupun persetujuan tertulis kepada sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Selain itu, Korwil menyatakan akan melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan guna memperoleh informasi yang utuh dan objektif.

Namun demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan adanya biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang disebut-sebut mencapai Rp250 ribu per siswa.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya respons dari Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi. Akan tetapi, menurutnya, publik masih menunggu jawaban yang lebih konkret terkait dugaan pembebanan biaya kepada wali murid.

“Kami menghargai klarifikasi dari Korwil. Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat sampai hari ini bukan soal apakah surat himbauan sudah diteruskan atau belum. Yang ingin diketahui publik adalah apakah benar ada biaya yang dibebankan kepada wali murid, bagaimana mekanismenya, siapa yang menetapkan nominalnya, dan apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Raeynold.

Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Korwil justru mempertegas bahwa larangan pungutan telah disampaikan kepada seluruh sekolah.

“Kalau himbauan sudah jelas melarang pungutan, maka sekarang tinggal dibuktikan apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan himbauan tersebut atau tidak. Itu yang harus dijawab melalui monitoring dan pemeriksaan yang objektif,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi yang akrab disapa Umek, menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan, melainkan kepastian dan transparansi.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling lempar tanggung jawab. Kalau memang ada dugaan biaya Rp250 ribu per siswa, maka harus ditelusuri secara terbuka. Jika tidak benar, sampaikan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindak sesuai aturan. Sesederhana itu,” ujar Umek.

Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka justru berlarut-larut tanpa kepastian,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-BANTEN, Jaka Somantri, menilai bahwa surat klarifikasi Korwil merupakan langkah awal yang positif, namun belum cukup untuk mengakhiri polemik.

“Surat klarifikasi ini baru menjelaskan posisi Korwil. Tetapi pertanyaan utama masyarakat masih belum terjawab, yaitu terkait dugaan adanya biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang nilainya disebut mencapai Rp250 ribu per siswa. Publik tentu menunggu hasil monitoring yang dijanjikan Korwil,” katanya.

Jaka menambahkan bahwa keterbukaan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi kunci untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.

“Kalau hasil monitoring nanti disampaikan secara terbuka, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Dengan begitu tidak ada lagi ruang untuk dugaan, prasangka, maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

GOW-BANTEN mendesak agar proses monitoring yang dijanjikan Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi tidak berhenti pada administrasi semata, melainkan benar-benar menyentuh fakta di lapangan, termasuk memeriksa mekanisme penghimpunan dana, keputusan rapat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu hasil monitoring dan klarifikasi resmi terkait dugaan biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang menjadi sorotan di SDN Telagasari 2. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development