• Latest
  • Trending
Sorotan Tajam Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Dapur MBG Lebak Keusik, Status Lahan di Dekat Irigasi Dipertanyakan Publik

Sorotan Tajam Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Dapur MBG Lebak Keusik, Status Lahan di Dekat Irigasi Dipertanyakan Publik

Mei 12, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Minggu, September 6, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Sorotan Tajam Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Dapur MBG Lebak Keusik, Status Lahan di Dekat Irigasi Dipertanyakan Publik

by Redaksi KPN
Mei 12, 2026
in Nasional
0
Sorotan Tajam Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Dapur MBG Lebak Keusik, Status Lahan di Dekat Irigasi Dipertanyakan Publik

Kompas Penjuru Nusantara LEBAK – Polemik dugaan pembakaran limbah sampah di lingkungan Dapur MBG nomor ID: TNK9T6UA SPPG Lebak Keusik Banjarsari terus berkembang dan kini memunculkan sorotan lebih serius. Tidak hanya persoalan dugaan pembakaran sampah di pinggir jalan umum dekat saluran irigasi, legalitas bangunan dapur MBG yang berdiri di sekitar area irigasi Cibuntu juga mulai dipertanyakan publik.

 

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan awak media di lokasi, bangunan dapur MBG yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Lebak Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, diketahui berada tidak jauh dari saluran irigasi yang diduga merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

 

Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selain adanya dugaan aktivitas pembakaran sampah di area terbuka, lokasi bangunan yang berada dekat saluran irigasi negara dinilai patut ditelusuri dari sisi legalitas lahan, izin pembangunan, hingga dampak lingkungannya.

 

Warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, jika benar terjadi pembakaran sampah secara terbuka di dekat saluran irigasi dan jalan umum, maka hal itu berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

 

“Ini bukan hanya soal sampah dibakar atau tidak. Tapi soal aturan lingkungan, penggunaan lahan, dan dampaknya ke masyarakat. Kalau memang dekat aset negara, harus jelas izin dan legalitasnya,” ungkap salah seorang warga sekitar kepada awak media.

 

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak internal dapur MBG terkait asal sampah yang dibakar. Sebelumnya, seorang security dapur mengakui adanya pembakaran sampah di lokasi. Namun pihak Mitra Dapur memberikan klarifikasi bahwa sampah yang dibakar bukan limbah utama dapur MBG, melainkan sisa jajanan.

 

Perbedaan pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi terkait sistem pengelolaan limbah di dapur MBG tersebut.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembakaran sampah yang tidak sesuai standar teknis berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan dapat dikenakan sanksi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi prasarana sumber daya air tanpa izin pihak berwenang. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur pemanfaatan ruang di sekitar sempadan sungai dan saluran irigasi.

 

Raeynold Kurniawan Kordinator GOW-Banten mendesak agar pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, pihak BBWSC3, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan lingkungan, tata ruang, maupun pemanfaatan aset negara.

 

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. Semua harus transparan, mulai dari izin lahan, pengelolaan limbah, sampai dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Raeynold.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBWSC3 maupun instansi pemerintah terkait mengenai status lahan dan dugaan aktivitas pembakaran sampah tersebut.

 

Awak media masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi. ( Vance S )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development