• Latest
  • Trending

Profesi Terancam Kriminalisasi, MGBKI Desak Reformasi Total Majelis Disiplin Profesi

Desember 4, 2025

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Retail
Sabtu, Oktober 24, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Profesi Terancam Kriminalisasi, MGBKI Desak Reformasi Total Majelis Disiplin Profesi

by admin
Desember 4, 2025
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Jakarta — Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih, SpA, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya pasien anak AR (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Rabu (3/12/2025).

 

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

 

Penetapan status tersangka tersebut dinilai berangkat dari proses di Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dianggap tidak mengutamakan substansi etik profesi kedokteran.

 

 

Kasus ini berawal ketika AR mengalami demam dan muntah, dan sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan berbeda serta ditangani delapan dokter.

 

 

Kondisinya makin memburuk ketika masuk IGD RSUD Depati Hamzah. Saat itu, dr Ratna memberikan instruksi awal via telepon karena dugaan awal pasien mengalami dehidrasi atau gangguan gastrointestinal.

 

 

Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan malapraktik lantaran dr Ratna tidak hadir langsung di IGD.

 

 

Tak lama, kondisi AR kian kritis. Pemeriksaan EKG menunjukkan adanya kelainan jantung. Melihat perkembangan cepat tersebut, dr Ratna segera merujuk pasien ke spesialis jantung di rumah sakit yang sama.

 

 

Namun, upaya medis tak membuahkan hasil. AR meninggal dunia di rentang waktu pukul 11.00–11.30 WIB pada hari yang sama.

 

 

Pasca kejadian, keluarga pasien melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Polda kemudian meminta rekomendasi dari MDP sebagai dasar melanjutkan penyidikan pidana.

 

 

Setelah melakukan pemeriksaan, MDP justru menyimpulkan bahwa hanya dr Ratna yang layak ditetapkan sebagai tersangka, meski ada tujuh dokter lain yang turut menangani pasien dalam rentang waktu sebelumnya.

 

 

*Kritik Guru Besar: MDP Salah Kaprah dan Salah Urus*

 

MGBKI menilai putusan MDP sarat kekeliruan mendasar. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Prof Mohammad Akbar, PhD, SpN, Subsp NIIIOO(K), menilai MDP telah bertindak di luar marwahnya.

 

 

“MDP seharusnya menilai dari perspektif disiplin dan etik profesi, bukan memakai kacamata hukum pidana dalam kasus klinis yang kompleks,” tegas Prof Akbar dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2025).

 

 

Ia menyindir keras dominasi unsur hukum dalam struktur MDP, yang menurutnya mengakibatkan keputusan-keputusan tidak memahami realitas klinis.

 

 

“Pernah lihat pelanggaran militer diadili orang sipil? Tidak, kan?” ujarnya.

 

 

“Begitu pula, persoalan klinis harus dinilai oleh mereka yang memahami medan klinis. Orang hukum belajarnya pidana, sedangkan kami mempertimbangkan banyak aspek medis dan risiko klinis yang dinamis.”

 

 

Menurut Prof Akbar, MDP saat ini tidak menghadirkan kearifan, keadilan, maupun pemahaman yang memadai.

 

 

Ia bahkan menyebut struktur MDP perlu direformasi total agar kembali ke mandat awal: menjaga disiplin dan martabat profesi, bukan menjadi pintu kriminalisasi tenaga kesehatan.

 

 

*POGI: MDP Tidak Lagi Sesuai arwah Profesi*

 

Kritik senada datang dari Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof Yudhi Maulana Hidayat.

 

 

Menurutnya, MDP telah bergeser dari fungsinya yang seharusnya bersifat edukatif dan korektif.

 

“MDP semestinya fokus pada disiplin dan etika profesi. Tapi keputusan yang mengarah ke pidana seperti ini justru berbahaya,” ujarnya.

 

 

Prof Yudhi menegaskan bahwa keputusan MDP yang menjadi dasar pemidanaan dokter membuka ruang ketakutan dalam dunia kedokteran.

 

 

Dokter-dokter akan ragu mengambil keputusan cepat dalam situasi kritis karena dihantui risiko dipidana jika hasil klinis tidak sesuai harapan.

 

“Dokter bekerja dalam tekanan dan ketidakpastian klinis. Ketika satu keputusan bisa membuat mereka dipenjara, bagaimana mungkin layanan gawat darurat bisa berjalan optimal?” katanya.

 

 

MGBKI dan para guru besar kedokteran berharap proses hukum terhadap dr Ratna berjalan dengan objektif dan mempertimbangkan kompleksitas tindakan medis, bukan semata sudut pandang hukum kaku yang mengabaikan konteks klinis. (Abdul Hamid SH/KBO Babel). ( Red )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development