Kompas Penjuru Nusantara Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan kontrakan Kp. Tegal Danas Kaum tersebut kini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara upaya penangkapan terhadap pelaku, Eko Saputra (27), dilakukan sebulan kemudian pada 20 November 2025 di kawasan Kota Deltamas, Desa Pasiranji, Cikarang Pusat.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan cepat setelah laporan resmi masuk ke Polres Metro Bekasi dan kemudian dilimpahkan ke Polsek Cikarang Pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Korban, Yunita Ababil (22), menjelaskan bahwa pelaku yang saat itu bertamu ke kontrakannya terlibat cekcok setelah mengaku merusakkan spion motor korban. Pertengkaran memuncak hingga pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik berupa cakaran serta pukulan berulang ke arah wajah korban.
Teriakan korban memancing perhatian warga dan dua rekannya, sehingga pelaku dapat dihentikan. Luka-luka korban kemudian diperiksa melalui Visum Et Repertum Rumah Sakit Annisa, yang menunjukkan beberapa memar dan lecet akibat benda tumpul.
Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan oleh tim Reskrim yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bersama anggota Aipda Beutifly Maska, Aipda Abdul Rohim, Aipda Kurniawan dan Bripka M. Solihin.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Hendra Gunawan dan Fatner dari LBH, menyampaikan apresiasi atas profesionalitas dan ketegasan Kapolsek serta jajaran Reskrim.
“Kinerja cepat Polsek Cikarang Pusat kami apresiasi. Mereka mengedepankan keluhan masyarakat, bekerja profesional, dan memberi arahan yang tegas hingga kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan,” ujar Hendra Gunawan, Senin (01/12/2025).
Setelah melalui proses mediasi dan mempertimbangkan unsur kemanusiaan serta kesepakatan kedua belah pihak, kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice. Baik korban maupun pelaku sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Pihak keluarga korban juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat, Kanit Reskrim, serta seluruh jajaran yang telah menangani perkara dengan baik.
Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai prinsip humanis, cepat, dan profesional. ( Red )















