Kompas Penjuru Nusantara Konflik lahan antara PT. Gading Tirta Mandiri dan masyarakat Dusun Bian Desa Tua’ Abang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, terus berlanjut. Masyarakat Dusun Bian menuduh PT. Gading Tirta Mandiri melakukan penggusuran lahan dan penipuan terkait dengan pembangunan kebun sawit.
Menurut Filipus Apin masyarakat Dusun Bian, PT. Gading Tirta Mandiri telah melakukan penggusuran lahan umum dan pribadi tanpa izin dan ganti rugi yang layak. Lahan yang digusur tersebut seluas 6,9 Ha dan telah ditanami sawit oleh perusahaan.
“PT. Gading Tirta Mandiri telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat pada tanggal 01 Mei 2017. Mereka tidak mematuhi perjanjian dan melakukan penggusuran lahan tanpa izin,” kata Filipus Apin, Sekretaris Desa Tua’ Abang.
Masyarakat Dusun Bian juga menuduh PT. Gading Tirta Mandiri melakukan penipuan terkait dengan MOU (Memorandum of Understanding) yang telah dibuat. Mereka menyatakan bahwa MOU tersebut tidak adil dan merugikan masyarakat.
“Kami tidak pernah melihat isi MOU tersebut. PT. Gading Tirta Mandiri tidak memberitahu informasi tentang MOU tersebut kepada kami,” tambah Filipus Apin.
PT. Gading Tirta Mandiri telah melakukan beberapa kali penggusuran lahan di Dusun Bian, termasuk penggusuran kuburan Lanaan Buluh pada tahun 2020. Masyarakat Dusun Bian telah menuntut ganti rugi dan meminta PT. Gading Tirta Mandiri untuk menghentikan penggusuran lahan.
Pemerintah Desa Tua’ Abang telah berusaha untuk menyelesaikan konflik ini dengan PT. Gading Tirta Mandiri, namun belum ada kesepakatan yang dicapai. Masyarakat Dusun Bian berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat membantu menyelesaikan konflik ini dengan adil dan transparan. ( Red )















