• Latest
  • Trending

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Agustus 12, 2025
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Retail
Jumat, Oktober 23, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by admin
Agustus 12, 2025
in Umum
0

KPN news // Pontianak, Kalimantan Barat | 12 Agustus 2025 –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. Seorang pria berinisial AR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar.

 

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (12/8/2025), dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K., didampingi PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K., serta Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

 

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Sabaniyah pada 18 September 2024. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa persetubuhan terjadi pada rentang 1–9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

 

Menurut keterangan polisi, korban yang masih berusia di bawah umur disamarkan dengan nama Bunga awalnya sedang bermain ponsel di kamar. Tersangka kemudian masuk dan melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan, menyebabkan korban menangis kesakitan.

 

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami infeksi menular seksual jenis Gonore atau kencing nanah,” ungkap Kombes Pol Raswin.

 

Hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025 menetapkan AR sebagai tersangka. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Hasil visum et repertum korban , Fotokopi Kartu Keluarga dan akta kelahiran korban, dan Pakaian korban

 

“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Raswin.

 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

 

Kombes Pol Raswin menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama pihak kepolisian.

 

“Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

 

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, serta mengajak semua pihak berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development