• Latest
  • Trending

KSOP Tidak Punya Wewenang Bentuk URD: Pengamat Peringatkan Risiko Maladministrasi Pelabuhan Pontianak

Juni 15, 2025
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Retail
Jumat, Oktober 23, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

KSOP Tidak Punya Wewenang Bentuk URD: Pengamat Peringatkan Risiko Maladministrasi Pelabuhan Pontianak

by admin
Juni 15, 2025
in Daerah
0

KPN NEWS // Pontianak, Kalimantan Barat – Pengamat kepelabuhanan nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritisi keras dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dalam pembentukan Unit Receiving Delivery (URD) di wilayah Pelabuhan Pontianak. Menurutnya, keterlibatan langsung KSOP dalam pembentukan unit operasional seperti URD adalah bentuk penyimpangan wewenang dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi tata kelola pelabuhan.

KSOP tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan hukum membentuk URD secara langsung. Itu bukan domain mereka,” tegas Herman dalam wawancara pada Sabtu, 14 Juni 2025.

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Herman merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang secara tegas membatasi peran KSOP hanya sebagai regulator dan pengawas. Bukan sebagai pelaksana atau pembentuk unit pelayanan teknis.

Tidak ada satu pasal pun dalam regulasi yang memberi KSOP wewenang operasional semacam itu. Fungsi mereka hanya pengawasan dan pengaturan. Pembentukan URD adalah ranah badan usaha pelabuhan seperti PT Pelindo, yang memegang konsesi pengelolaan,” jelas Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Permenhub Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penggunaan Fasilitas Pelabuhan, disebutkan secara spesifik bahwa otoritas pelabuhan hanya memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap kegiatan operasional, bukan menjadi pelaksana teknis atau pembentuk struktur layanan pelabuhan.

Pengamat yang juga mantan tenaga ahli regulasi pelabuhan ini mengingatkan bahwa bila KSOP tetap memaksakan diri ikut dalam pembentukan URD, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah pada konflik kepentingan, karena KSOP adalah regulator yang seharusnya netral dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan bisnis pelabuhan.

Jika ini dibiarkan, KSOP bisa jadi aktor dalam konflik tata kelola pelabuhan, menciptakan tumpang tindih fungsi, dan merusak kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem logistik nasional,” kata Herman.

Peran BUP: URD Harus Dibentuk Oleh Operator Pelabuhan

Menurut Herman, Unit Receiving Delivery atau unit layanan bongkar muat adalah tanggung jawab teknis dan bisnis dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP), seperti PT Pelindo, sebagai pemegang hak konsesi pengelolaan pelabuhan. Termasuk di dalamnya kerja sama dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau penyedia jasa terkait.

URD itu bagian dari sistem layanan. KSOP tidak punya kewenangan, apalagi legitimasi, untuk campur tangan dalam pembentukannya,” tandas Herman.

Herman mengimbau agar semua pihak di pelabuhan, baik regulator maupun operator, kembali pada jalur hukum dan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepastian hukum dan tata kelola profesional adalah fondasi utama dalam membangun sistem logistik maritim yang efisien dan terpercaya.

Kalau semua lembaga menjalankan fungsinya sesuai porsi, konflik bisa dihindari. Jangan sampai karena ambisi atau intervensi tidak berdasar, justru merusak ekosistem pelayanan publik di pelabuhan,” pungkasnya.

Aturan Hukum yang Dilanggar Jika KSOP Membentuk URD:

1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 207: KSOP bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta kepatuhan regulasi, bukan membentuk unit usaha operasional

2. PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Pasal 50–53: Hanya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dapat melaksanakan kegiatan pelayanan jasa pelabuhan.

3. Permenhub Nomor 48 Tahun 2011

Menyatakan KSOP sebatas pemberi persetujuan dan pengawas penggunaan fasilitas pelabuhan, bukan pembentuk unit teknis.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan KSOP Pontianak dalam pembentukan URD harus segera dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur intervensi atau pengaturan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Pelabuhan bukan ladang tarik-menarik kepentingan, tapi nadi logistik negara,” tutup Herman.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kepelabuhanan Nasional

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development