• Latest
  • Trending

KSOP Tidak Punya Wewenang Bentuk URD: Pengamat Peringatkan Risiko Maladministrasi Pelabuhan Pontianak

Juni 15, 2025
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Jumat, September 4, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

KSOP Tidak Punya Wewenang Bentuk URD: Pengamat Peringatkan Risiko Maladministrasi Pelabuhan Pontianak

by admin
Juni 15, 2025
in Daerah
0

KPN NEWS // Pontianak, Kalimantan Barat – Pengamat kepelabuhanan nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritisi keras dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dalam pembentukan Unit Receiving Delivery (URD) di wilayah Pelabuhan Pontianak. Menurutnya, keterlibatan langsung KSOP dalam pembentukan unit operasional seperti URD adalah bentuk penyimpangan wewenang dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi tata kelola pelabuhan.

KSOP tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan hukum membentuk URD secara langsung. Itu bukan domain mereka,” tegas Herman dalam wawancara pada Sabtu, 14 Juni 2025.

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Herman merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang secara tegas membatasi peran KSOP hanya sebagai regulator dan pengawas. Bukan sebagai pelaksana atau pembentuk unit pelayanan teknis.

Tidak ada satu pasal pun dalam regulasi yang memberi KSOP wewenang operasional semacam itu. Fungsi mereka hanya pengawasan dan pengaturan. Pembentukan URD adalah ranah badan usaha pelabuhan seperti PT Pelindo, yang memegang konsesi pengelolaan,” jelas Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Permenhub Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penggunaan Fasilitas Pelabuhan, disebutkan secara spesifik bahwa otoritas pelabuhan hanya memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap kegiatan operasional, bukan menjadi pelaksana teknis atau pembentuk struktur layanan pelabuhan.

Pengamat yang juga mantan tenaga ahli regulasi pelabuhan ini mengingatkan bahwa bila KSOP tetap memaksakan diri ikut dalam pembentukan URD, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah pada konflik kepentingan, karena KSOP adalah regulator yang seharusnya netral dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan bisnis pelabuhan.

Jika ini dibiarkan, KSOP bisa jadi aktor dalam konflik tata kelola pelabuhan, menciptakan tumpang tindih fungsi, dan merusak kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem logistik nasional,” kata Herman.

Peran BUP: URD Harus Dibentuk Oleh Operator Pelabuhan

Menurut Herman, Unit Receiving Delivery atau unit layanan bongkar muat adalah tanggung jawab teknis dan bisnis dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP), seperti PT Pelindo, sebagai pemegang hak konsesi pengelolaan pelabuhan. Termasuk di dalamnya kerja sama dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau penyedia jasa terkait.

URD itu bagian dari sistem layanan. KSOP tidak punya kewenangan, apalagi legitimasi, untuk campur tangan dalam pembentukannya,” tandas Herman.

Herman mengimbau agar semua pihak di pelabuhan, baik regulator maupun operator, kembali pada jalur hukum dan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepastian hukum dan tata kelola profesional adalah fondasi utama dalam membangun sistem logistik maritim yang efisien dan terpercaya.

Kalau semua lembaga menjalankan fungsinya sesuai porsi, konflik bisa dihindari. Jangan sampai karena ambisi atau intervensi tidak berdasar, justru merusak ekosistem pelayanan publik di pelabuhan,” pungkasnya.

Aturan Hukum yang Dilanggar Jika KSOP Membentuk URD:

1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 207: KSOP bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta kepatuhan regulasi, bukan membentuk unit usaha operasional

2. PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Pasal 50–53: Hanya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dapat melaksanakan kegiatan pelayanan jasa pelabuhan.

3. Permenhub Nomor 48 Tahun 2011

Menyatakan KSOP sebatas pemberi persetujuan dan pengawas penggunaan fasilitas pelabuhan, bukan pembentuk unit teknis.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan KSOP Pontianak dalam pembentukan URD harus segera dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur intervensi atau pengaturan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Pelabuhan bukan ladang tarik-menarik kepentingan, tapi nadi logistik negara,” tutup Herman.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kepelabuhanan Nasional

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development