• Latest
  • Trending

Terkait Galian C Ilegal Di Lebak Masyarakat Menilai Kapolda Banten Tidak Tegas

September 30, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

Oktober 6, 2026
Arogansi Oknum di Dinas Ketahanan Pangan Bogor: Wartawan FPII Diintimidasi dan Ditantang Duel!

Arogansi Oknum di Dinas Ketahanan Pangan Bogor: Wartawan FPII Diintimidasi dan Ditantang Duel!

Oktober 6, 2026

Proyek Revitalisasi SDN Purwaraja 1 Disorot Aktivis: Keselamatan Siswa Terancam dan Kualitas Material Dipertanyakan

Oktober 2, 2026
Retail
Rabu, Oktober 21, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Terkait Galian C Ilegal Di Lebak Masyarakat Menilai Kapolda Banten Tidak Tegas

by PimRed KPN
September 30, 2026
in Hukrim
0

Lebak – Maraknya galian c yang tak berizin di wilayah Rangkasbitung membuat wibawa Aparat Penegak Hukum (APH) merosot dimata Masyarakat. galian tanah ilegal tersebut terdapat dibeberapa titik lokasi diantaranya, Desa Mekarsari, Desa Citeras, Cikulur dan Ciuyah.

YOU MAY ALSO LIKE

Heboh! Oknum ASN Soppeng Diduga Jual Tanah Bermasalah, Uang Pembeli Rp50 Juta Belum Dikembalikan!

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Masyarakat menilai Kapolda Banten tidak tegas menangani terkait galian c ilegal tersebut, hal itu terbukti dari maraknya aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak yang masih beraktivitas.

” Saya lihat wawancara bapak Kapolda Banten di media sosial, yang katanya akan menindak tegas pelaku galian c ilegal, namun pada kenyataannya pengusaha galian tanah ilegal terbukti masih saja menjalankan aktivitas usahanya hingga saat ini tanpa ada tindakan hukum yang tegas.” Ucap Sutisna salahsatu Masyarakat Kabupaten Lebak. Rabu (30/09/2026)

Sutisna berharap, agar para pelaku yang merusak lingkungan tersebut ditindak tegas dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

” Kalau hanya sanksi yang diberikan hanya berupa penutupan, besoknya mereka masih bisa buka kembali, kalau memang pak Kapolda komitmen dengan ucapannya, tindak tegas dengan hukum pidana dong sesuai dengan undang-undang yang ada.” Tegasnya

Perlu diketahui, pada pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pelaku galian c ilegal dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda 100 miliar rupiah.

Penulis TB. Em

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development