
Lebak – Maraknya galian c yang tak berizin di wilayah Rangkasbitung membuat wibawa Aparat Penegak Hukum (APH) merosot dimata Masyarakat. galian tanah ilegal tersebut terdapat dibeberapa titik lokasi diantaranya, Desa Mekarsari, Desa Citeras, Cikulur dan Ciuyah.
Masyarakat menilai Kapolda Banten tidak tegas menangani terkait galian c ilegal tersebut, hal itu terbukti dari maraknya aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak yang masih beraktivitas.
” Saya lihat wawancara bapak Kapolda Banten di media sosial, yang katanya akan menindak tegas pelaku galian c ilegal, namun pada kenyataannya pengusaha galian tanah ilegal terbukti masih saja menjalankan aktivitas usahanya hingga saat ini tanpa ada tindakan hukum yang tegas.” Ucap Sutisna salahsatu Masyarakat Kabupaten Lebak. Rabu (30/09/2026)
Sutisna berharap, agar para pelaku yang merusak lingkungan tersebut ditindak tegas dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
” Kalau hanya sanksi yang diberikan hanya berupa penutupan, besoknya mereka masih bisa buka kembali, kalau memang pak Kapolda komitmen dengan ucapannya, tindak tegas dengan hukum pidana dong sesuai dengan undang-undang yang ada.” Tegasnya
Perlu diketahui, pada pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pelaku galian c ilegal dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda 100 miliar rupiah.
Penulis TB. Em













