• Latest
  • Trending
Ketua Presidium FPII : Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis

Ketua Presidium FPII : Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis

Juli 21, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Retail
Sabtu, Oktober 24, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Ketua Presidium FPII : Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis

by Redaksi KPN
Juli 21, 2026
in Nasional
0
Ketua Presidium FPII : Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis

KPN.NEWS || JAKARTA, 21/7/2026. Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati secara tegas menilai pernyataan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan, karenanya tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati, yang selama puluhan tahun terakhir konsisten menyuarakan pembelaan terhadap insan pers indonesia.

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers baru-baru ini, Hotman Paris secara lisan menutup pertanyaan wartawan dengan kalimat: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu”.

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Dalam kesempatan itu pula, Hotman Paris dengan gaya nyelenehnya mengucapkan sejumlah kalimat yang menyerang dan merendahkan profesi wartawan.

*TERANG-TERANGAN MELANGGAR KETENTUAN PIDANA UU PERS*

Kasihhati menegaskan, pernyataan Hotman Paris tersebut secara langsung melanggar:ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pada prinsipnya mengamanatkan profesi wartawan harus dijaga dan terhindar dari perlakuan merendahkan martabat saat menjalankan tugas; sehingga tegas diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Pers:, hak mana dilarang keras perbuatan, menghalangi, mengganggu, merendahkan martabat profesi pers dan wartawan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.

“Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina, meragukan kemampuan pribadi, dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi,” tukas Kasihhati lantang.

*MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA BERLAPIS DALAM KUHP BARU*

Selain UU Pers, kata Kasihhati, pernyataan di muka umum tersebut secara tegas memenuhi unsur pelanggaran dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku efektif, diantaranya dalam Pasal 433 KUHP: Pencemaran nama baik secara lisan di muka umum, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00; dan Pasal 436 KUHP: Penghinaan ringan yang menyerang kehormatan pribadi, ancaman pidana denda paling banyak Rp75.000.000,00;

Kasihhati.menegas, sesuai kajian tim hukum FPII, apabila pernyataan ini disebarluaskan melalui media elektronik, juga dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

*PERMINTAAN MAAF TIDAK CUKUP, WAJIB PROSES HUKUM*

“Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan Hotman Paris bukan sekadar perdebatan emosional, melainkan serangan terencana terhadap martabat dan kehormatan profesi pers dan upaya mengintimidasi wartawan sehingga takut menjalankan tugas pengawasan publik. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Kasihhati, srikandi Pers nasional yang akrab disapa dengan panggilan bunda tersebut.

Terkait itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Mabes Polri untuk melakukan langkah penegakakan hukum terhadap peristiwa tersebut, karena telah menimbulkan kericuhan publik dan mengancam kebebasam pers di Indonesia.

Dikatakan, seluruh pihak, tanpa memandang kedudukan sosial maupun jabatan, wajib menghormati kebebasan pers dan martabat wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.

“Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk tidak membiarkan tindakan intimidasi terhadap wartawan lewat begitu saja,” pungkas Kasihhati.

(tim)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development