• Latest
  • Trending
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Mei 15, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Retail
Sabtu, Oktober 24, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

by Redaksi KPN
Mei 15, 2026
in Nasional
0
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Kompas Penjuru Nusantara Jakarta – Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Lisa, kini menjadi perhatian publik setelah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan pemberian obat penenang terhadap anak, hingga keberadaan anak WNI di luar negeri tanpa pengawasan pihak yang memiliki hak asuh sah.

 

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

 

 

Perkara ini bermula dari munculnya konflik pasangan pernikahan DSDj dengan Lisa hingga akhirnya pada tahun 2019 dibuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar. Dalam akta tersebut diatur mengenai pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak yang berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur.

 

 

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Sunter Jakarta Utara, Kamis (14/5/2026), Lisa yang merupakan ibu kandung dari GI, yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan sejumlah kejanggalan diantaranya dugaan rekayasa gugatan cerai, dugaan perampasan anak dan pemberian obat penenang kepada GI, dan dugaan paspor Ganda.

 

 

“Anak saya, GI, dulu tumbuh sebaga anak yang cerdas dan berprestasi selama dalam pengasuhan saya. Namun kini diduga telah didokrin agar membenci saya,” keluh sang ibu GI kepada wartawan.

 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa dalam kasus perebutan hak waris anak tersebut disinyalir adanya dugaan penerbitan paspor anak tanpa persetujuan ibu kandung GI. Informasi tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm mendatangi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Diperoleh informasi bahwa GI memang berada di Singapura.

 

 

Kuasa Hukum Mengaku terkejut ketika mendapatkan data yang menerangkan adanya dugaan intervensi Oknum pejabat Wamen dan Oknum Kasi dalam proses administrasi penerbitan paspor tersebut.

 

Administrasi dalam penerbitan paspor palsu ke 2 pada January 2025 sedangkan pasport asli pertama dan masih berlaku sampai tahun 2027 dan di pegang oleh ibu kandung Anak korban.

 

 

“Kami meminta adanya intervensi aktif dari Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Singapura untuk memastikan keberadaan dan keselamatan GI, memfasilitasi komunikasi Lisa dan GI, mengupayakan assessment kesehatan fisik danpsikis secara independen, mengupayakan perlindungan hukum terhadap GI, dan menelusuri dugaan pelanggaran administrasi penerbitan paspor anak,” ujar Sekjen NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, SH.

 

 

Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya sekedar sengketa rumah tangga, melainkan telah berkembang menjadi persoalan perlindungan anak, hak azasi manusia, dan dugaan pelanggaran hukum lintasi institusi. Endang dan pihak keluarga berharap negara hadir memberikan perlindungan terhadap anak WNI dan memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

 

 

 

“Kami hanya ingin seorang ibu dapat kembali bertemu anaknya dan memastikan anak tersebut berada dalam kondisi aman, sehat, dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” pungkas Endang. ( Vamce S )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development