• Latest
  • Trending

Tak Terima Disorot Soal MBG? Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuduh Media, GOWIL: Hak Jawab Bukan Tameng!

Februari 28, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Retail
Sabtu, Oktober 24, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Tak Terima Disorot Soal MBG? Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuduh Media, GOWIL: Hak Jawab Bukan Tameng!

by admin
Februari 28, 2026
in Daerah
0

Kompas Penjuru Nusantara PANDEGLANG| – Polemik dugaan ketidaksesuaian menu MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan di Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, kian memanas. Pihak Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia menuding sejumlah media telah memberitakan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi ke pihak dapur penyelenggara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni yang mengaku sebagai perwakilan yayasan di Kabupaten Pandeglang sekaligus mengatasnamakan diri sebagai media. Ia menegaskan bahwa menu MBG telah disusun berdasarkan pedoman dan standar gizi yang ditetapkan, serta memiliki komposisi variatif sesuai jadwal dan perencanaan distribusi.

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Menurutnya, video berdurasi singkat yang beredar di tengah masyarakat tidak menggambarkan keseluruhan sistem pengadaan, pengolahan, maupun pengawasan menu. Yayasan, kata dia, siap membuka data serta melakukan evaluasi bersama pihak berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas program.

“Kami menyesalkan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi. Program ini dijalankan dengan tanggung jawab dan sesuai mekanisme. Jangan sampai opini yang tidak utuh merugikan lembaga dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Sahroni.

Lebih lanjut, pihak yayasan meminta media yang bersangkutan menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar publik tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi menyeluruh.

Namun, pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) DPC Kabupaten Pandeglang, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten.

Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menyatakan bahwa sejumlah rekan media telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SPPG Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada jawaban resmi yang diterima.

“Alih-alih memberikan klarifikasi tertulis, justru muncul pemberitaan yang menuduh media menayangkan berita sepihak. Padahal kami sangat menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” ujar Raeynold.

Senada dengan itu, Ketua BARA API, Andi Irawan, menegaskan bahwa kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Ia meminta semua pihak tidak alergi terhadap kritik, apalagi jika menyangkut program yang menggunakan anggaran publik.

Sementara itu, Ketua LIN Pandeglang, A. Umaedi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, apabila yayasan merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan membangun opini yang berpotensi menyudutkan kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, polemik antara pihak yayasan dan gabungan organisasi wartawan tersebut masih berlangsung. Publik pun diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara jernih, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi penggunaan anggaran serta kualitas program yang menyasar siswa.”(Team/Red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development