• Latest
  • Trending

Saksi Tergugat ‘Blunder’ di Sidang Aspihani Ideris, Dugaan Pemalsuan Dokumen LBH Lekem Mencuat

Februari 3, 2026
Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Oktober 25, 2026
Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air,  KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Oktober 25, 2026
Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Oktober 25, 2026

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Retail
Minggu, Oktober 25, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Saksi Tergugat ‘Blunder’ di Sidang Aspihani Ideris, Dugaan Pemalsuan Dokumen LBH Lekem Mencuat

by admin
Februari 3, 2026
in Daerah
0

Kompas Penjuru Nusantara Banjarbaru, Selasa (03/02/2026) — Sidang lanjutan perkara dugaan keterangan palsu yang menyeret Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

 

YOU MAY ALSO LIKE

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Dalam persidangan kali ini, dua saksi Tergugat, yakni Mona Herliani (Ketua Laskar Macan Asia) dan H. Suripno Sumas, S.H., M.H. (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan), dinilai menghadirkan keterangan yang tidak saling menguatkan dan meragukan para pihak dipersidangan.

 

Usai sidang, M. Hafidz Halim, S.H. (Prinsipal) yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan, menilai bahwa keterangan para saksi justru semakin membuka lemahnya konstruksi jawaban gugatan dari pihak tergugat l Wijiono dan tergugat ll Aspihani.

“Sidang hari ini membuktikan bahwa tidak ada relevansi antara kedua saksi dengan dalil jawaban yang diajukan Tergugat I Wijiono dan Tergugat II Aspihani. Keterangan mereka tidak menjawab pokok perkara Gugatan kami,” tegas Hafidz kepada awak media.

 

Ia menyoroti secara khusus keterangan saksi pertama, Mona Herliani, yang menurutnya tidak mampu membuktikan bahwa nama yang disebut dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi Dedi Ramdany, S.H. bermaterai, kemudian dijadikan Alat Bukti dan juga bersaksi dalam persidangan, adanya menyebutkan nama Mona juga tidak dijelaskan Mona yang mana, di Kalsel kan nama Mona tidak hanya satu.

“Saksi Mona tidak bisa membuktikan bahwa nama Mona yang ada di surat pernyataan itu adalah dirinya. Mungkin beliau terlalu pede saja, seolah-olah dialah yang dimaksud dalam surat itu, kalau bukan dia kenapa merasa” ujar Hafidz.

Padahal, kata Hafidz, substansi surat yang dipersoalkan merupakan pernyataan Dedi Ramdany yang menjelaskan bahwa informasi sebagian aliran dana ia peroleh dari seseorang bernama Mona berdasarkan keterangan Aspihani, hal itu dilakukan menurut Dedi bagian dari Konspirasi mengorbankan saya di tahun 2022, namun hal itu tidak pernah secara eksplisit menyebut bahwa Mona yang dimaksud adalah Mona Herliani.

“Isi surat itu adalah pernyataan Dedi Ramdany yang menyebut mengetahui informasi masuknya sejumlah uang Rp.10jt dari Mona. Tapi Mona yang mana? Itu hanya Dedi dan Aspihani yang tahu. Bahkan saya sendiri tidak bisa memastikan itu Mona Herliani atau bukan,” ungkapnya.

Terhadap saksi kedua, H. Suripno Sumas, Hafidz juga menilai keterangannya justru semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam struktur dan legalitas LBH Lekem.

 

“Beliau sendiri mengakui bahwa sebenarnya tidak aktif di LBH Lekem sejak awal hingga menjadi Anggota Dewan 2014 hingga sekarang, Bahkan ia menjelaskan bahwa Lekem itu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ketuanya Bang Badrul Ain Sanusi Al Afif, padahal jelas yang disengketakan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan bukan LSM,” kata Hafidz.

Namun yang dinilai paling janggal, menurut Hafidz, Suripno mengaku tidak mengenal orang-orang yang tercantum dalam kepengurusan LBH Lekem kecuali Badrul Ain Sanusi sebagai Ketua dan Aspihani sebagai Sekretaris ditahun 2012.

 

“Yang lucunya, beliau tidak mengenal orang-orang yang namanya tercantum dalam kepengurusan. Lalu perubahan struktur itu dilakukan karena diundang oleh Aspihani Ideris di warung, sebagai Anggota DPRD beliau juga S2 Hukum, malah membenarkan surat Perubahan Struktur LBH Lekem 2018 yang diduga Palsu, karena terbukti Alm. Hadarian Nopol telah meninggal dunia ditahun 2014 sementara saksi malah membenarkan Tandatangannya.

Padahal dalam AD/ART jelas diatur bahwa perubahan pengurus harus disetujui dua pertiga pengurus,” ujarnya.

Hafidz juga menyoroti pengakuan Suripno terkait tanda tangan dalam dokumen perubahan kepengurusan.

“Beliau mengakui seakan-akan tanda tangan itu miliknya, padahal beliau seorang sarjana hukum dan anggota DPRD yang seharusnya paham konsekuensi hukum. Lebih fatal lagi, ada tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn, yang sudah meninggal, tapi masih dicantumkan dalam surat kepengurusan. dan pengakuan Nurmilawati yang mengakui tidak pernah bertandatangan di Surat yang diajukan Tergugat, Ini jelas mengarah pada dugaan pemalsuan,” tegas Hafidz.

Sementara itu, dari pihak Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya M. Saiful Ihsan, S.H. dari Tim Hukum RMD Partner menyatakan pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi kunci pada sidang lanjutan pekan depan.

“Untuk sidang minggu depan, kami akan menghadirkan beberapa pihak yang berstatus turut tergugat dari perwakilan LBH Lekem Kalimantan, Pengurus LBH Lekem yang aktif hingga sekarang dan juga para Pihak yang mengetahui Penggugat sejak Paralegal kemudian menjadi Anggota hingga telah terpilih menjadi pengurus sebagai Sekretaris Jendral LBH Lekem Kalimantan ditahun 2025 tadi,” ujar Ihsan.

Menurut Saiful, pihaknya akan membawa saksi-saksi yang benar-benar mengetahui sejarah dan legalitas LBH Lekem Kalimantan.

 

“Kami sebagai pihak turut tergugat, kemungkinan pada sidang Selasa (10/02/2026) akan menghadirkan sekitar tujuh saksi. Mereka adalah orang-orang dari internal Lekem yang memahami histori dan struktur organisasi secara utuh, dan beberapa orang yang mengetahui surat T-2 dari Tergugat terindikasi Palsu untuk mengelabui seakan akan Tergugat adalah Ketua dan Sekretaris padahal jelas Ketua LBH Lekem Kalimantan sejak 2012 hingga sekarang masih pak Badrul Ain” pungkasnya.(Red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Oktober 25, 2026
Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air,  KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Oktober 25, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development