• Latest
  • Trending

Dari Program Gizi ke Ancaman Pidana: IPAL Terbuka Bama Barokah Jadi Sorotan

Februari 2, 2026
Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Oktober 25, 2026
Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air,  KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Oktober 25, 2026
Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Oktober 25, 2026

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Retail
Minggu, Oktober 25, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Dari Program Gizi ke Ancaman Pidana: IPAL Terbuka Bama Barokah Jadi Sorotan

by admin
Februari 2, 2026
in Daerah
0

Kompas Penjuru Nusantara Pandeglang – Persoalan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Bama Barokah di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, kini memasuki fase paling serius. Temuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibiarkan terbuka di dekat area persawahan tak lagi sekadar isu teknis, melainkan dinilai berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup.

Keberadaan bak limbah terbuka di area produksi makanan berskala besar, terlebih berdekatan langsung dengan lahan pertanian dan saluran air, dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang dapat berdampak luas. Jika limbah tersebut meluap dan mencemari sawah, dampaknya bukan hanya merugikan petani, tetapi juga berisiko masuk ke rantai pangan masyarakat.

YOU MAY ALSO LIKE

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Pengamat lingkungan dan hukum administrasi menilai, praktik tersebut dapat bertentangan dengan prinsip pencegahan pencemaran lingkungan, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.

“IPAL yang tidak tertutup, apalagi berada di dekat sawah, berpotensi mencemari tanah dan air. Jika terbukti terjadi pencemaran, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tapi juga bisa masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Pandeglang.

Ironisnya, Dapur MBG Bama Barokah merupakan mitra pelaksana Program Strategis Nasional, yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan. Fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: operasional berjalan, risiko lingkungan terbuka, pengawasan tak terlihat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait izin IPAL, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun sistem pengawasan lingkungan yang dijalankan. Padahal, dapur MBG tersebut telah beroperasi cukup lama dan memproduksi makanan setiap hari.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam:
apakah dapur MBG diawasi sebelum diizinkan beroperasi, atau baru disorot setelah masalah mencuat?

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pengelola dapur MBG Bama Barokah. Namun hingga berita ini diturunkan, klarifikasi belum juga disampaikan.

Sikap diam tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa persoalan IPAL dan perizinan bukan hal sepele. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan kegagalan fungsi pengawasan.

Masyarakat sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai, jika benar limbah dapur MBG meluap saat musim hujan, maka sawah dan sumber air warga menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.

“Kalau sawah tercemar, yang rugi bukan hanya petani, tapi semua orang yang mengonsumsi hasil panennya,” ujar salah satu warga.

Publik kini mendesak pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak lagi bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh dan penghentian sementara operasional dapur MBG dinilai perlu dilakukan hingga seluruh aspek lingkungan dan perizinan dinyatakan aman.

Kasus MBG Bama Barokah menjadi peringatan keras bahwa program negara, betapapun mulianya tujuan, dapat berubah menjadi sumber masalah jika dijalankan tanpa kepatuhan hukum dan pengawasan ketat.

Jika negara tetap diam, maka risiko pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum bukan lagi kemungkinan—melainkan bom waktu yang menunggu meledak.(Red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Oktober 25, 2026
Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air,  KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Oktober 25, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development