• Latest
  • Trending

Zakat atau Pemaksaan? Pemotongan Otomatis Zakat ASN oles BAZNAS Banten Dipertanyakan

Januari 20, 2026
Sidang UU ITE Memanas! Hartono Tanuwidjaja Bongkar Saksi Berlindung di Balik Data Pribadi

Sidang UU ITE Memanas! Hartono Tanuwidjaja Bongkar Saksi Berlindung di Balik Data Pribadi

Oktober 26, 2026

Kapolsek Labuan Menjadi Pembina Upacara Di MTS 2 Labuan Pandeglang

Oktober 26, 2026
Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Oktober 25, 2026
Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air,  KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Oktober 25, 2026
Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Oktober 25, 2026

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Retail
Selasa, Oktober 27, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Zakat atau Pemaksaan? Pemotongan Otomatis Zakat ASN oles BAZNAS Banten Dipertanyakan

by admin
Januari 20, 2026
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Pandeglang/Banten — Praktik pemotongan zakat sebesar 2,5 persen terhadap PNS dan ASN di Provinsi Banten yang difasilitasi oleh BAZNAS Banten kini menuai sorotan tajam dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan syariat Islam, karena dilakukan secara otomatis tanpa verifikasi terpenuhinya nisab serta tanpa persetujuan sadar dari individu yang dipotong.

 

YOU MAY ALSO LIKE

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Zakat dalam Islam bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan ibadah mahdhah yang memiliki syarat ketat, baik dari sisi harta, waktu, maupun subjek yang dikenai kewajiban. Ketika zakat dipungut secara struktural dan administratif, tanpa memastikan apakah seseorang telah memenuhi ketentuan syariat, maka ruh ibadah zakat terancam berubah menjadi sekadar potongan birokrasi.

 

Provinsi Banten yang dikenal sebagai daerah religius dengan sejarah panjang keislaman dan ribuan pesantren, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan kebijakan keagamaan yang adil, hati-hati, dan berlandaskan fikih. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan adanya pemotongan zakat ASN yang bersifat menyamaratakan, seolah seluruh ASN otomatis berstatus muzakki.

 

Padahal dalam kajian fikih, zakat penghasilan tidak diwajibkan atas setiap pendapatan. Mayoritas ulama menetapkan nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Dengan harga emas saat ini, nisab tersebut berada di kisaran Rp183 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan. Fakta yang tidak terbantahkan, mayoritas guru ASN di Banten hanya menerima penghasilan sekitar Rp10 juta per bulan, bahkan PPPK baru berkisar Rp3 juta per bulan tanpa tunjangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah mereka muzakki, atau justru mendekati mustahik?

 

Lebih jauh, Fatwa MUI Pusat Nomor 3 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa zakat penghasilan hanya wajib jika telah mencapai nisab sesuai harga emas terkini. Fatwa ini menjadi rambu moral agar zakat tidak dipraktikkan secara serampangan. Mengabaikan ketentuan ini berarti mempertaruhkan legitimasi syariat dan kepercayaan umat.

 

Dalam konteks ini, BAZNAS Banten sebagai lembaga resmi pengelola zakat tidak cukup hanya berperan sebagai penghimpun dana. BAZNAS memiliki tanggung jawab moral sebagai penjaga keadilan syariat. Pemotongan zakat secara massal, tanpa verifikasi nisab, tanpa mekanisme keberatan, dan tanpa opsi persetujuan sadar, berpotensi mengaburkan perbedaan mendasar antara zakat dan pajak.

 

Persoalan ini menjadi semakin krusial jika melihat skala dana yang terhimpun. Berdasarkan data BKD Provinsi Banten, jumlah ASN/PNS diperkirakan mencapai 68.000 orang. Dengan asumsi pemotongan rata-rata Rp100.000 per bulan per ASN, maka dana zakat yang terhimpun bisa mencapai Rp6,8 miliar setiap bulan, belum termasuk PPPK dan sumber lain. Angka fantastis ini menuntut akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan syariat yang jauh lebih ketat.

 

P3B menegaskan, kritik ini bukan penolakan terhadap zakat, dan bukan serangan terhadap institusi BAZNAS. Justru sebaliknya, ini adalah peringatan moral agar zakat dikembalikan pada kedudukannya yang mulia—sebagai ibadah yang lahir dari kemampuan, keadilan, dan kesadaran, bukan dari paksaan struktural.

 

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara jujur dan terbuka adalah: apakah kebijakan pemotongan zakat ASN di Banten benar-benar telah sejalan dengan prinsip syariat Islam dan keadilan yang menjadi ruh zakat itu sendiri?

 

Tanpa evaluasi terbuka dan keberanian merevisi kebijakan, niat baik pengelolaan zakat justru berisiko kehilangan keberkahan dan kepercayaan publik. Pungkasnya Arip Wahyudin, S.H. (EKEK)

Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B). ( Redaksi )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sidang UU ITE Memanas! Hartono Tanuwidjaja Bongkar Saksi Berlindung di Balik Data Pribadi

Sidang UU ITE Memanas! Hartono Tanuwidjaja Bongkar Saksi Berlindung di Balik Data Pribadi

Oktober 26, 2026

Kapolsek Labuan Menjadi Pembina Upacara Di MTS 2 Labuan Pandeglang

Oktober 26, 2026
Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development