• Latest
  • Trending

Ancaman Senjata Tajam di Cilandak Dilaporkan ke Polisi, Sejumlah Ormas dan Lembaga Lebak Kecam Keras

Desember 27, 2025
Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Oktober 25, 2026
Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air,  KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Oktober 25, 2026
Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Oktober 25, 2026

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Retail
Senin, Oktober 26, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Ancaman Senjata Tajam di Cilandak Dilaporkan ke Polisi, Sejumlah Ormas dan Lembaga Lebak Kecam Keras

by admin
Desember 27, 2025
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Lebak, BANTEN 27 Desember 2025 — Dugaan tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menuai kecaman keras dari berbagai pimpinan organisasi kemasyarakatan dan lembaga di Kabupaten Lebak.

 

YOU MAY ALSO LIKE

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Peristiwa tersebut dialami seorang warga berinisial HSH, yang mengaku diancam menggunakan senjata tajam berupa golok oleh seorang pria berinisial S, pada Rabu, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di Kampung Legok, Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

 

Atas kejadian itu, korban telah melaporkan secara resmi ke Polsek Cibadak, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: LAPDU/148/XII/2025/Banten/Res Lebak/Sek Cibadak.

 

Berpotensi Dijerat Pasal Pidana Berat

 

Sejumlah pihak menilai perbuatan terlapor berpotensi dijerat dengan pasal pidana serius, antara lain:

 

• Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan;

 

• Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan/atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

 

Para tokoh menegaskan, perkara ini tidak layak diselesaikan secara damai, karena menyangkut ancaman keselamatan jiwa serta ketertiban umum.

 

Kecaman Keras dari Pimpinan Ormas dan Lembaga

 

Ketua Pemuda Banten Raya (PBR) Kabupaten Lebak, Sutisna, menyatakan sikap tegas atas kejadian tersebut.

 

“Kami mengecam keras segala bentuk ancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam. Tindakan ini mencederai rasa aman masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

 

Ketua Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak

juga menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme.

 

“Lebak harus bersih dari premanisme dan aksi kekerasan. Siapa pun yang mengancam warga dengan senjata tajam harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak mendesak aparat kepolisian agar menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

 

“Ancaman dengan senjata tajam adalah kejahatan serius. Jangan sampai hukum tumpul. Kami minta aparat bertindak tegas dan terbuka,” katanya.

 

Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan KKPMP, Satria Banten, dan Garuda Banten, yang sepakat bahwa intimidasi bersenjata merupakan bentuk kekerasan nyata dan harus diberi efek jera.

 

Sikap Tegas Ketua GMBI Distrik Lebak

 

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, turut menyampaikan kecaman keras.

 

“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam. Ini adalah tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

LBH ARB Siap Kawal Hingga Tuntas

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

“Ancaman menggunakan senjata tajam adalah tindak pidana serius dan tidak boleh diremehkan atau diselesaikan secara damai. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujarnya.

 

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengutamakan penerapan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bukan hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

 

Para pimpinan ormas, lembaga, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat sepakat bahwa Kabupaten Lebak harus menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari intimidasi bersenjata. Mereka berharap kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

( Red )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Oktober 25, 2026
Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air,  KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Oktober 25, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development