• Latest
  • Trending

“Pembunuhan Sadis di Cibitung: Pelaku Hanya di Vonis 17 Tahun, Keluarga Korban Kecewa Berat”

Desember 11, 2025

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Retail
Minggu, Oktober 25, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

“Pembunuhan Sadis di Cibitung: Pelaku Hanya di Vonis 17 Tahun, Keluarga Korban Kecewa Berat”

by admin
Desember 11, 2025
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Bekasi — Perjuangan panjang keluarga WD (21), wanita muda asal Cibitung yang tewas mengenaskan di tangan kekasihnya sendiri, kembali memuncak saat Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis terhadap pelaku, MA (23), pada sidang putusan yang digelar Kamis (11/12/2025).

Dalam sidang yang berlangsung tegang, majelis hakim memvonis MA dengan hukuman 17 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana. Putusan tersebut lebih ringan dari harapan keluarga yang sejak awal meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

 

Orang tua korban tampak menangis sesaat setelah hakim membacakan putusan. “Kami sudah berjuang, sudah meminta hukuman maksimal. Tapi apapun keputusan hakim, kami terima. Semoga pelaku bisa merenungi perbuatannya,” ujar kuasa hukum keluarga, Suratno, SH, didampingi Soni Chandra, SH, dari kantor hukum Suratno–Chandra & Partners.

Sidang putusan ini turut dikawal oleh LPKSM PATROLI DPD Kota Bekasi, dipimpin ketua Buluk beserta jajaran, untuk memastikan proses berlangsung aman dan transparan.

Sebelumnya, WD ditemukan tewas pada 26 April 2025 di rumah kontrakannya dengan luka tusukan di perut serta sayatan di leher dan tangan. MA yang terbakar cemburu menghabisi korban lalu melarikan diri ke Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sehari kemudian.

Meski keluarga merasa kecewa dengan vonis 17 tahun, mereka menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami,” ucap ayah korban, Munasir, dengan suara bergetar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya perlindungan bagi perempuan dari kekerasan dalam hubungan. Semoga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang layak.(Red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development