• Latest
  • Trending

Pangkalan Gas Diputus Sepihak, Diduga Ada Permainan Agen Nakal di Sintang

Agustus 7, 2025
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Retail
Jumat, Oktober 23, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Pangkalan Gas Diputus Sepihak, Diduga Ada Permainan Agen Nakal di Sintang

by admin
Agustus 7, 2025
in Umum
0

KPN news // Sintang, Kalimantan Barat – 7 Agustus 2025 Seorang pengelola pangkalan gas LPG resmi di wilayah Baning Sungai Ana, Sintang, Kalimantan Barat, mengaku menjadi korban pemutusan sepihak oleh agen penyalur. Sejak September 2024 hingga Agustus 2025, pangkalan milik ER bernama Pangkalan Jaya Makmur Abadi tidak lagi menerima pasokan gas elpiji dari PT Sepauk Indah, meskipun saat itu masih dalam masa kontrak kerja sama resmi.

“Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Awalnya dijanjikan gas akan tetap dikirim, tapi hari demi hari tidak juga datang. Tiba-tiba terputus begitu saja,” ujar ER kepada wartawan pada Rabu, 7 Agustus 2025.

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Ia menegaskan bahwa tindakan PT Sepauk Indah tersebut sangat merugikan usahanya dan menyulitkan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada suplai gas dari pangkalannya. Menurutnya, selama hampir setahun, pihak agen justru diduga langsung menyalurkan gas ke pedagang pengecer tanpa melalui jalur resmi pangkalan.

“Kalau agen bisa langsung menjual ke pedagang, lalu buat apa ada pangkalan resmi? Apakah kami hanya alat formal untuk mendapatkan kuota dari Pertamina?” tambah ER.

Praktik penyaluran elpiji langsung dari agen ke pedagang tanpa melalui pangkalan resmi merupakan pelanggaran serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Atas kejadian ini, ER meminta Pertamina, Kepolisian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Sintang agar segera turun tangan. Ia berharap ada penertiban terhadap agen-agen nakal yang bermain di luar jalur distribusi resmi.

“Kami mohon ada tindakan dari pihak berwenang. Jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban dari permainan mafia distribusi gas bersubsidi,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi elpiji subsidi di Kalimantan Barat, yang sebelumnya juga terjadi di beberapa kabupaten seperti Kapuas Hulu dan Sekadau. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.

Sumber : ER

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development