• Latest
  • Trending

Air Sungai Semerah Keruh Tercemar Tambang Emas, Atensi Kapolda Diabaikan

Juni 15, 2025
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Indonesia

Oktober 6, 2026
Retail
Jumat, Oktober 23, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Air Sungai Semerah Keruh Tercemar Tambang Emas, Atensi Kapolda Diabaikan

by admin
Juni 15, 2025
in Hukrim
0

KPN News // Sintang, Kalimantan Barat — Jumat, 13 Juni 2025. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai Semerah, tetapi juga memperlihatkan indikasi pembiaran serius oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Informasi ini pertama kali mencuat ke publik setelah warga melaporkan kondisi air sungai yang keruh dan tidak lagi bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:

YOU MAY ALSO LIKE

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Terkait Galian C Ilegal Di Lebak Masyarakat Menilai Kapolda Banten Tidak Tegas

Air itu keruh karena ada mereka kerja tambang emas di hulu situ, Pak. Kalau tidak ada yang kerja, air jernih,” ucapnya kepada awak media di tepi Sungai Semerah.

Padahal, tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari jalan utama menuju Kecamatan Sepauk, bahkan dekat dengan markas Polsek Sepauk. Namun, ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Polsek Sepauk justru mengaku tidak mengetahui penyebab keruhnya air sungai.

Hulu sungai desa apa, bro? Aku belum paham bro. Sungai belum pernah mutar-mutar,” jawabnya melalui aplikasi WhatsApp.

Keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan publik soal potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal yang menggiurkan.

Aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, perusakan lingkungan hidup akibat tambang ilegal juga melanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Berdasarkan temuan lapangan, aktivitas PETI di Sepauk disinyalir menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin tambang. Tindakan ini melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS)

Pasal 55 Jo. Pasal 53 huruf c:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Lebih lanjut, aliran dana dari hasil PETI yang tidak dilaporkan dan tidak dikenai pajak diduga masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam:

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 3:

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Masyarakat Sepauk dan Sintang secara luas mendesak:

1. Kapolda Kalimantan Barat dan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah ini.

2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelaku.

3. PPATK dan Ditjen Pajak menelusuri potensi pencucian uang dan penggelapan pajak dari hasil PETI di wilayah Sintang.

Di tengah krisis lingkungan dan ekonomi, pembiaran terhadap praktik pertambangan emas ilegal bukan hanya merusak ekosistem dan mencederai rasa keadilan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan aparatnya. Presiden dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah berulang kali menegaskan bahwa tambang ilegal harus diberantas. Kini, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Tim Redaksi

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development