• Latest
  • Trending

Kepala Desa Karta Rahayu Bantah Dugaan Pungli PTSL, Tegaskan Sesuai Aturan SK Tiga Mentri

Januari 28, 2026
GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

September 9, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Retail
Rabu, September 9, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Kepala Desa Karta Rahayu Bantah Dugaan Pungli PTSL, Tegaskan Sesuai Aturan SK Tiga Mentri

by admin
Januari 28, 2026
in Daerah
0

Kompas Penjuru Nusantara LEBAK — Pemerintah Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, membantah tegas dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Desa Kerta Rahayu, Toha Haerudin Purba, menegaskan bahwa seluruh proses PTSL telah dilaksanakan sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Keputusan (SK) Tiga Menteri.

Setelah dikonfirmasi oleh jurnalis, Kepala Desa bersama Ketua Panitia PTSL yang dikenal sebagai tim yuridis menjelaskan bahwa tidak pernah ada pungutan di luar ketentuan resmi.

YOU MAY ALSO LIKE

GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

“Hasil pengukuran dari BPN pada tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah di Desa Kerta Rahayu mencapai 536 buku sertifikat. Awalnya diusulkan sebanyak 600 bidang, namun yang memenuhi syarat fisik tanah hanya 536,” jelas pihak desa.

Kepala Desa Toha Haerudin Purba menegaskan bahwa dirinya maupun panitia tidak pernah menginstruksikan pungutan kepada masyarakat selain biaya administrasi resmi berdasarkan SK Tiga Menteri, yakni Rp150.000 per satu buku sertifikat.

“Tidak ada pungutan tambahan. Biaya Rp150.000 per buku adalah untuk administrasi resmi. Bahkan ada warga yang membayar setengah terlebih dahulu karena kondisi ekonomi. Itu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan dari salah satu media yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp300.000 hingga Rp600.000 per orang, pihak desa menyatakan bahwa informasi tersebut keliru dan merupakan salah persepsi.

“Hitungannya bukan per orang, tetapi per buku sertifikat. Jika seseorang memiliki dua buku, totalnya Rp300.000. Jika empat buku, maka Rp600.000. Itu sesuai aturan per sertifikat, bukan pungutan liar,” jelas perwakilan panitia.

Salah satu warga penerima sertifikat PTSL, Pebri, turut membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah diminta membayar lebih dari Rp150.000 per buku sertifikat.

“Kami tidak pernah diarahkan untuk membayar lebih dari ketentuan. Tuduhan terhadap kepala desa dan panitia adalah fitnah. Saya siap menjadi saksi jika diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak musyawarah desa tahun 2020, masyarakat telah sepakat bahwa biaya administrasi hanya sesuai SK Tiga Menteri. Jika ada pihak yang menyebut biaya lebih tinggi, hal tersebut dianggap sebagai hoaks dan informasi menyesatkan.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban turut mengingatkan agar insan pers menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mengedepankan verifikasi, konfirmasi, serta menyajikan informasi yang berimbang dan faktual.

“Pemberitaan harus berdasarkan fakta yang akurat, tidak sepihak, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan fitnah,” pungkasnya.

(Tim/Red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

September 9, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development