PANDEGLANG, BANTEN — Polemik traktor bantuan petani di Kabupaten Pandeglang memasuki babak baru.
Setelah menjadi sorotan di tengah masyarakat, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) resmi melayangkan surat konferensi pers dan audiensi kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 September 2026.
Bagi GOW-BANTEN, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai isu yang beredar dari mulut ke mulut. Status aset, penerima bantuan, pengelolaan hingga informasi mengenai dugaan transaksi sekitar Rp10 juta harus diuji dengan data dan dokumen.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya datang bukan untuk menghakimi atau mencari kambing hitam.
Namun, menurutnya, ketika sebuah alat pertanian diduga merupakan bantuan pemerintah, maka masyarakat berhak mengetahui siapa penerimanya, siapa pengelolanya, di mana keberadaannya, serta bagaimana alat tersebut dimanfaatkan.
“Kami sudah resmi memasukkan surat konferensi pers dan audiensi. Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk meminta penjelasan berdasarkan data, dokumen dan fakta,” tegas Raeynold.
GOW-BANTEN juga akan mengorek informasi mengenai dugaan transaksi sekitar Rp10 juta yang sebelumnya mencuat dan disebut-sebut berkaitan dengan traktor bantuan tersebut.
“Kalau memang tidak pernah ada transaksi, jelaskan secara terbuka dan tunjukkan dokumennya. Kalau memang ada pemindahan, pengalihan atau bentuk transaksi lainnya, harus jelas siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar hukumnya, siapa yang menerima, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Tidak berhenti pada persoalan keberadaan aset, GOW-BANTEN juga akan mempertanyakan apabila traktor tersebut digunakan untuk jasa pengolahan lahan masyarakat.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting:
Berapa uang yang masuk? Siapa yang mengelola? Ke mana uang tersebut digunakan? Apakah ada pembukuan? Dan apakah penerimaan tersebut masuk ke kas kelompok tani?
“Kalau memang digunakan untuk jasa pengolahan lahan, berapa pendapatannya? Siapa pengelolanya? Apakah ada pembukuan? Semua harus terang. Jangan sampai aset bantuan pemerintah digunakan, tetapi pengelolaan dan hasil ekonominya tidak jelas,”kata Raeynold.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa tujuan utama audiensi adalah memastikan bantuan pemerintah tetap digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami tidak ingin ada tuduhan tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin aset bantuan pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat kepada petani justru menjadi tidak jelas status dan pengelolaannya,”tegasnya.
Menurut GOW-BANTEN, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan bantuan yang berasal dari pemerintah.
Transparansi bukan ancaman. Klarifikasi bukan tuduhan. Dan pemeriksaan bukan berarti menghakimi.
Justru melalui keterbukaan, semua pihak dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang hanya menjadi isu.
Apabila dalam audiensi ditemukan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, GOW-BANTEN mendorong agar instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan penelusuran sesuai aturan.
Raeynold menyebut sejumlah lembaga terkait dapat dilibatkan apabila memang diperlukan dan sesuai kewenangannya, termasuk Inspektorat, BPK, KPK, DPMPD maupun instansi terkait lainnya.
“Kami ingin persoalan ini dilihat secara objektif. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada persoalan, maka harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
















