• Latest
  • Trending

Zakat atau Pemaksaan? Pemotongan Otomatis Zakat ASN oles BAZNAS Banten Dipertanyakan

Januari 20, 2026
GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

September 9, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Retail
Rabu, September 9, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Zakat atau Pemaksaan? Pemotongan Otomatis Zakat ASN oles BAZNAS Banten Dipertanyakan

by admin
Januari 20, 2026
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Pandeglang/Banten — Praktik pemotongan zakat sebesar 2,5 persen terhadap PNS dan ASN di Provinsi Banten yang difasilitasi oleh BAZNAS Banten kini menuai sorotan tajam dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan syariat Islam, karena dilakukan secara otomatis tanpa verifikasi terpenuhinya nisab serta tanpa persetujuan sadar dari individu yang dipotong.

 

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Zakat dalam Islam bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan ibadah mahdhah yang memiliki syarat ketat, baik dari sisi harta, waktu, maupun subjek yang dikenai kewajiban. Ketika zakat dipungut secara struktural dan administratif, tanpa memastikan apakah seseorang telah memenuhi ketentuan syariat, maka ruh ibadah zakat terancam berubah menjadi sekadar potongan birokrasi.

 

Provinsi Banten yang dikenal sebagai daerah religius dengan sejarah panjang keislaman dan ribuan pesantren, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan kebijakan keagamaan yang adil, hati-hati, dan berlandaskan fikih. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan adanya pemotongan zakat ASN yang bersifat menyamaratakan, seolah seluruh ASN otomatis berstatus muzakki.

 

Padahal dalam kajian fikih, zakat penghasilan tidak diwajibkan atas setiap pendapatan. Mayoritas ulama menetapkan nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Dengan harga emas saat ini, nisab tersebut berada di kisaran Rp183 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan. Fakta yang tidak terbantahkan, mayoritas guru ASN di Banten hanya menerima penghasilan sekitar Rp10 juta per bulan, bahkan PPPK baru berkisar Rp3 juta per bulan tanpa tunjangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah mereka muzakki, atau justru mendekati mustahik?

 

Lebih jauh, Fatwa MUI Pusat Nomor 3 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa zakat penghasilan hanya wajib jika telah mencapai nisab sesuai harga emas terkini. Fatwa ini menjadi rambu moral agar zakat tidak dipraktikkan secara serampangan. Mengabaikan ketentuan ini berarti mempertaruhkan legitimasi syariat dan kepercayaan umat.

 

Dalam konteks ini, BAZNAS Banten sebagai lembaga resmi pengelola zakat tidak cukup hanya berperan sebagai penghimpun dana. BAZNAS memiliki tanggung jawab moral sebagai penjaga keadilan syariat. Pemotongan zakat secara massal, tanpa verifikasi nisab, tanpa mekanisme keberatan, dan tanpa opsi persetujuan sadar, berpotensi mengaburkan perbedaan mendasar antara zakat dan pajak.

 

Persoalan ini menjadi semakin krusial jika melihat skala dana yang terhimpun. Berdasarkan data BKD Provinsi Banten, jumlah ASN/PNS diperkirakan mencapai 68.000 orang. Dengan asumsi pemotongan rata-rata Rp100.000 per bulan per ASN, maka dana zakat yang terhimpun bisa mencapai Rp6,8 miliar setiap bulan, belum termasuk PPPK dan sumber lain. Angka fantastis ini menuntut akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan syariat yang jauh lebih ketat.

 

P3B menegaskan, kritik ini bukan penolakan terhadap zakat, dan bukan serangan terhadap institusi BAZNAS. Justru sebaliknya, ini adalah peringatan moral agar zakat dikembalikan pada kedudukannya yang mulia—sebagai ibadah yang lahir dari kemampuan, keadilan, dan kesadaran, bukan dari paksaan struktural.

 

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara jujur dan terbuka adalah: apakah kebijakan pemotongan zakat ASN di Banten benar-benar telah sejalan dengan prinsip syariat Islam dan keadilan yang menjadi ruh zakat itu sendiri?

 

Tanpa evaluasi terbuka dan keberanian merevisi kebijakan, niat baik pengelolaan zakat justru berisiko kehilangan keberkahan dan kepercayaan publik. Pungkasnya Arip Wahyudin, S.H. (EKEK)

Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B). ( Redaksi )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

GOW-BANTEN GERAK! DINAS PERTANIAN AKAN DIDESAK BUKA-BUKAAN SOAL STATUS ASET DAN DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA

September 9, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development