• Latest
  • Trending

Bisa Kena Pasal Perintangan Peradilan, Sekjen KAKI Minta Kejagung Seret Buzzer Riza Chalid ke Jalur Hukum

Februari 1, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Selasa, September 8, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Bisa Kena Pasal Perintangan Peradilan, Sekjen KAKI Minta Kejagung Seret Buzzer Riza Chalid ke Jalur Hukum

by admin
Februari 1, 2026
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Jakarta :

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekjennya, Anshor Mumin meminta kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangkap para buzzer yang diduga dikerahkan oleh Pihak Riza Chalid dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, putra dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hal ini dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat, (30/01/2026).

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Dugaan ini menurut Anhor Mumin digunakan untuk mempengaruhi persepsi masyarakat terkait dugaan Korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan.

“Kami menduga bahwa telah terjadi penggiringan opini dan persepsi public atas kasus tata Kelola minyak mentah Pertamina di berbagai platform sosial media” ujar Anshor.

Lebih lanjut Anshor Mumin menerangkan bahwa Salah satu poin dalam berbagai opini medsos melalui buzzer bayarannya, bahwa Riza Chalid dan Kerry putra tidak terlibat dalam kasus korupsi.

“Dengan Berbagai persepsi melalui buzzer bayarannya, mereka menggiring opini bahwa riza chalid dan putranya sebagai pengusaha bercitra baik dalam menjalan usaha di Pertamina secara legal dan bersih” terangnya.

Menurut Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui sekjendnya, Anshor Mumin bahwa Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp 285 triliun.

Hal ini juga diungkapkan JPU Zulkipli. Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$ 2,7 miliar dan Rp 25,4 triliun.

Lebih Jauh KAKI Memaparkan bahwa para buzzer yang diduga tersebut disewa oleh Kerry dan Riza Chalid dengan bayaran puluhan milyar atau sekitar 88,4 milyar rupiah.

“Kami mendapatkan data bahwa dugaan biaya penggunaan Buzzer untuk Penggiringan opini tersebut sebesar 88,4 Miliar Rupiah” ungkapnya

Kemudian KAKI juga menegaskan bahwa masalah ini bisa dikenakan pasal perintangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Pasal perintangan proses hukum ini bisa juga menjadi keterlibatan dalam pemufakatan jahat sejak dimulainya persidangan” urainya lebih jauh.

Dalam beberapa konten buzzer melalui berbagai media, termasuk TikTok, Instagram, Twitter, serta media online dan siaran televisi, para buzzer ini menyebarkan opini-opini yang menyesatkan tentang kinerja penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara korupsi yang sudah masuk Tahap persidangan tentang tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.

“Para Buzzer dapat kenakan unsur sisi (unsur) bersama-sama di Pasal 55 KUHP (tentang turut serta melakukan perbuatan), sesuai Pasal 21 (tentang perintangan). Itu bahwa bermufakat jahat untuk melakukan perintangan terhadap proses penanganan perkara,”tegas Anshori Mumin.

Dugaan Riza Chalid yang merupakan DPO kasus terkait Pertamina dan putranya dalam merekrut dan mengerahkan para buzzer, bertujuan untuk menciptakan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung demi menghalangi bahkan menggagalkan proses penanganan perkara korupsi tersebut secara terbuka kepada publik.

“Kami akan melawan Dugaan usaha usaha Riza Chalid dan Putranya dalam Meciptakan narasi Negatif kepada Kejagung, agar tidak ada halangan dalam penanganan perkara korupsi ini secara terbuka” pungkasnya.( Red )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development