• Latest
  • Trending

Organisasi PASTI ( Pengacara & Aktivis Sejati )Mulai Hari ini sudah Berpayung Hukum, dengan Terbitnya SK Menkum RI Nomor AHU-0009538.AH.01.07.TAHUN 2025.

Desember 31, 2025
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Rabu, September 9, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Organisasi PASTI ( Pengacara & Aktivis Sejati )Mulai Hari ini sudah Berpayung Hukum, dengan Terbitnya SK Menkum RI Nomor AHU-0009538.AH.01.07.TAHUN 2025.

by admin
Desember 31, 2025
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Jakarta. – Hari ini Selasa, 30 Desember 2025, pimpinan tertinggi Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI), yakni RUDY SILFA, SH, MH sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI mendatangi Kantor Notaris di Jakarta Barat, untuk menerima Akta Notaris+SK Menkum RI dan Sertifikat dari Perum Percetakan Negara RI, untuk “Perkumpulan Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI)”.

 

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

 

Ketua Umum sangat bersyukur, karena setelah penantian penuh kesabaran, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit.

 

 

 

Ketum DPP PASTI, mengucapkan Alhamdulillah, dengan izin Allah, akta notaris dan SK Menkum RI sebagai legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) telah resmi diterbitkan hari ini.

 

 

Setelah menapaki penantian panjang dan penuh keteguhan, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit. Inilah tonggak sejarah perjuangan kita! Menuju perjuangan yang lebih kuat! Dan sebuah kemenangan bagi para pejuang kebenaran dan keadilan!

 

 

 

Hari ini menjadi saksi lahirnya legalitas PASTI melalui akta notaris dan SK Menkum RI. Inilah momentum kebangkitan para pengacara dan aktivis sejati dalam menegakkan keadilan! Ujar Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI.

 

 

 

Setelah perjuangan tanpa henti, setelah sabar yang kita jadikan kekuatan, akhirnya akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas PASTI meledak hari ini dengan kabar kemenangan! Inilah tanda bahwa perjuangan kita tak bisa dihentikan!

 

 

 

PASTI: “Pengacara dan Aktivis SejaTI (PASTI),” adalah wadah besar pejuang perubahan dengan kekuatan berhimpunnya, bergabungnya dan bersatunya Para Pengacara dan Para Aktivis.

 

 

Menurut Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI, bahwa SK Menkum (Surat Keputusan Kementerian Hukum) RI ini, adalah bukti otentik sah bahwa suatu badan/organisasi, telah diakui sebagai badan hukum oleh negara Indonesia. Dokumen ini menandai bahwa organisasi sudah terdaftar secara hukum dan berhak untuk beroperasi secara sah.

 

 

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum karena SK Menkum adalah bukti sah bahwa organisasi tersebut diakui oleh negara secara hukum. Tanpa SK Menkum, organisasi dianggap belum memiliki legalitas formal, tidak bisa menjalankan tindakan hukum, tidak bisa membuka rekening organisasi, tidak bisa membuat perjanjian resmi, dan tidak diakui dalam administrasi pemerintahan maupun lembaga negara.”jelasnya. Kepada awak media.

 

 

“Karena SK Menkum adalah legalitas resmi yang mengesahkan organisasi secara hukum di mata negara.”

 

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum RI, karena tanpa dokumen tersebut organisasi tidak diakui secara hukum. SK Menkum RI adalah bukti sah legalitas negara yang memberi kewenangan bagi organisasi untuk bertindak, membuat perikatan resmi, dan diakui dalam seluruh proses administrasi pemerintahan. Tanpa SK ini, organisasi tidak memiliki kekuatan hukum.”ujarnya. ( Red )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development