• Latest
  • Trending

Bongkar Muat Tanpa Izin di Ambawang: Celah Masuk Barang Ilegal, Pemerintah Bungkam

Juni 15, 2025
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Jumat, September 4, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Bongkar Muat Tanpa Izin di Ambawang: Celah Masuk Barang Ilegal, Pemerintah Bungkam

by admin
Juni 15, 2025
in Peristiwa
0

KPN News // Kalimantan Barat – 15 Juni 2025, Aktivitas bongkar muat barang secara ilegal di sebuah pelabuhan tanpa izin di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, semakin meresahkan masyarakat dan pelaku usaha resmi.

Pelabuhan tak berizin tersebut melayani lalu lintas barang seperti kayu, tandan buah segar (TBS), dan kontainer hampir setiap hari. Ironisnya, pengelolaan pelabuhan dilakukan tanpa pengawasan negara, tanpa izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta tanpa kontribusi retribusi atau pajak daerah dan negara.

YOU MAY ALSO LIKE

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

SUARA RAKYAT LEBAK HARI INI: PPPK PARUH WAKTU Jadi PR Bupati, Ormas DPD PERPAM Soroti Dunia Pendidikan

“Sekali angkut kami dikenai biaya hingga Rp3.430.000. Bayarnya langsung ke pengelola di tempat,” ungkap seorang warga pengguna jasa pelabuhan di sapa Pak DE yang bisa dipertanggung jawabkan namanya, Minggu (15/6).

Namun, pungutan tersebut tidak tercatat secara resmi dan diduga kuat langsung masuk ke kantong pribadi oknum pengelola pelabuhan liar.

Kondisi ini menyalahi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat barang, wajib memiliki izin usaha dari instansi berwenang dan harus dilakukan di pelabuhan yang sah dan terdaftar.

Lebih lanjut, PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menegaskan fungsi pengawasan dan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pelabuhan dalam melayani kapal dan barang.

Dikutif dari sumber pengamat, Menurut Dr. Yusril A. Fadlan, pakar hukum administrasi negara dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia, praktik pelabuhan ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Kegiatan bongkar muat tanpa izin di pelabuhan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya pungutan liar dan potensi kerugian negara,” jelas Yusril.

Selain itu, kegiatan tersebut membuka celah besar bagi penyelundupan barang, perdagangan ilegal, dan penggelapan pajak,” tambahnya.

Pelabuhan ilegal tersebut bahkan menawarkan tarif lebih rendah dibandingkan pelabuhan resmi. Namun, tarif itu tak disertai dengan jaminan keselamatan, prosedur standar operasional (SOP), atau pengawasan dari otoritas pelabuhan. Hal ini menyebabkan kerugian ganda: merusak sistem logistik nasional serta membunuh eksistensi pelabuhan resmi yang tunduk pada regulasi.

Padahal, pelabuhan resmi diwajibkan memenuhi syarat operasional melalui sertifikasi KSOP, rekomendasi dinas perhubungan daerah, serta pengawasan ketat dari Kementerian Perhubungan.

Masyarakat Desa Sungai Ambawang Kuala dan pengguna jasa pelabuhan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya melakukan teguran atau imbauan, tetapi harus dengan langkah konkret: inspeksi lapangan, penindakan hukum, penyegelan lokasi, dan audit keuangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Jika dibiarkan, praktik pelabuhan liar ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain, memperlemah sistem hukum dan pengawasan nasional, serta memberi ruang tumbuh bagi jaringan ekonomi bawah tanah.

Negara harus hadir. Tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari untung dengan melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tegas Yusril.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih mencoba mengumpulkan data informasi lainnya dengan mencoba mencari kontak pihak pengelola serta mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkopenten namun belum adat tersambung.

Redaksi media online juga siap melayani hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak manapun juga.

Sumber : Pak DE Masyarakat dan Pakar Hukum Yusril

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development