LEBAK || KPN News.my.id
Informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak mengajukan upaya banding ke PTTUN Jakarta atas Putusan PTUN Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG terkait pembatalan SK pemberhentian Kepala Desa Kerta, Ricki Jaenal Abidin, mendapat tanggapan tegas dari DPP Badak Banten Perjuangan.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni (King Badak) menegaskan, upaya banding adalah hak hukum Pemkab yang dihormati, namun banding tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban Bupati untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN tingkat pertama.
“Banding itu hak, tapi banding bukan alasan untuk mempertahankan kezaliman. Sesuai Pasal 116 dan 121 UU PTUN, putusan PTUN tetap harus dihormati. Apalagi sampai hari ini belum ada penetapan penundaan eksekusi dari Ketua PTTUN Jakarta. Artinya, secara hukum, Pemkab tidak punya alasan untuk mempertahankan PJ,” tegas King Badak.
King Badak menjelaskan, jika Pemkab tetap ngotot mempertahankan PJ Kades Kerta selama proses banding, maka Pemkab justru sedang menciptakan *cacat hukum baru.*
“Bayangkan, nanti di PTTUN Jakarta Pemkab kalah lagi, yang sudah pasti kalah. Maka PJ yang dipertahankan selama banding itu menjadi ilegal dua kali. Siapa yang akan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa, tanda tangan administrasi, dan kebijakan yang dibuat PJ yang dasar hukumnya sudah batal? Ini yang harus dipikirkan Bupati,” ujar King Badak.
Untuk itu, King Badak mendesak 2 langkah konkret kepada Bupati Lebak selama masa banding:
1. Terbitkan SK Penundaan Pelaksanaan Tugas PJ Kades Kerta* sambil menunggu putusan PTTUN yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk penghormatan pada proses peradilan.
2. Kembalikan status quo Desa Kerta dengan mengaktifkan kembali Ricki Jaenal Abidin sebagai Kades definitif, karena putusan PTUN Serang jelas memerintahkan rehabilitasi dan pemulihan martabat.
“Kami dari Badak Banten Perjuangan akan mendaftarkan diri sebagai pihak untuk memberikan keterangan di persidangan PTTUN Jakarta. Kami akan buktikan bahwa SK Bupati itu cacat sejak lahir. Dan selama banding, kami akan tetap desak agar PJ dibatalkan. Jangan korbankan rakyat Desa Kerta hanya karena gengsi mempertahankan SK yang sudah dibatalkan pengadilan,” pungkas King Badak.
King Badak juga akan melayangkan surat resmi ke Ketua PTTUN Jakarta dan Ombudsman RI untuk mengawal agar proses banding berjalan transparan dan tidak ada intervensi
Mal













