JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengungkapkan alasan di balik masih maraknya praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam berbagai layanan administrasi. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena belum meratanya integrasi sistem digital antarinstansi di Indonesia.
Dalam keterangannya, Wamendagri menjelaskan bahwa meskipun e-KTP telah dilengkapi dengan chip dan sistem identitas tunggal, implementasi pemanfaatan data secara digital masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan koordinasi.
“Secara sistem, e-KTP seharusnya sudah cukup tanpa perlu difotokopi. Namun, karena belum semua lembaga terhubung dengan database kependudukan, fotokopi masih digunakan sebagai pelengkap administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terus mendorong percepatan integrasi data kependudukan agar dapat diakses secara aman dan real-time oleh berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Selain itu, faktor keamanan data juga menjadi pertimbangan dalam proses digitalisasi. Beberapa lembaga dinilai masih berhati-hati dalam mengakses dan memanfaatkan data kependudukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Wamendagri menegaskan bahwa ke depan, praktik fotokopi e-KTP diharapkan dapat dikurangi secara bertahap seiring dengan peningkatan infrastruktur digital dan sistem verifikasi berbasis elektronik.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi, termasuk tidak sembarangan membagikan salinan e-KTP kepada pihak yang tidak berkepentingan. Dengan integrasi sistem yang lebih baik, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih cepat, efisien, dan aman.
















