• Latest
  • Trending

Era kebal Hukum Berakhir

Februari 11, 2026

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Peternak Ikan Terancam Bangkrut Kerugian Puluhan Juta Diduga Akibat Dampak Dari Bedolan Ciujung Pamarayan

Oktober 18, 2026
Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Oktober 8, 2026
Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Pers GWI dan Kepolisian: Membangun Komunikasi Humanis dan Transparan Bagi Masyarakat Cilegon

Oktober 7, 2026
Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri

Oktober 7, 2026
Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Musim Hujan Mundur hingga Desember, Pemprov Banten Siagakan Modifikasi Cuaca

Oktober 7, 2026
Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Strategi Pemprov Banten 2027: Tekan Kemiskinan lewat SDM Unggul dan Infrastruktur

Oktober 6, 2026
Retail
Sabtu, Oktober 24, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Era kebal Hukum Berakhir

by admin
Februari 11, 2026
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Oleh: Martin Lukas Simanjuntak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebelumnya diwariskan dari era kolonial Belanda belum mengatur secara tegas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam rezim KUHP lama, pertanggungjawaban pidana pada dasarnya hanya diarahkan kepada pengurus perseroan secara individual dan/atau melalui konstruksi turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP lama. Akibatnya, korporasi kerap dijadikan alat sekaligus tameng kejahatan, sementara aktor pengendali di baliknya sulit dijangkau oleh hukum.

YOU MAY ALSO LIKE

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Perubahan mendasar terjadi melalui Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Ketentuan ini telah mengubah paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia dan dapat dijadikan senjata konstitusional yang disediakan negara untuk melindungi rakyat dari kejahatan korporasi yang selama ini bersembunyi di balik wajah rapi, jargon investasi, dan janji manis keuntungan maksimal.

Sudah terlalu lama para serigala berbulu domba berlindung di balik badan hukum, memanfaatkan celah regulasi, serta bermain di wilayah abu-abu penegakan hukum untuk melakukan penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang berkedok investasi, trading, dan skema sejenis. Korbannya bukan sedikit masyarakat kecil, kelas menengah, hingga keluarga yang kehilangan seluruh tabungan hidupnya dalam sekejap.

Melalui rezim pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional, negara sesungguhnya telah memberikan mandat yang tegas dan tidak ambigu kepada aparat penegak hukum agar tidak lagi ragu dan tidak lagi setengah hati. Hukum tidak boleh terus menerus tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Korporasi yang dijadikan alat kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban pidana, para pengurusnya tidak boleh bersembunyi di balik struktur organisasi, dan aset hasil kejahatan wajib dirampas untuk memulihkan hak-hak para korban.

Para serigala yang tidak pernah kenyang memangsa masyarakat yang tidak berdaya harus menerima kenyataan bahwa saat ini pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi dapat dimintakan kepada pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi (beneficial owner) pihak-pihak yang selama ini kerap berperan sebagai invisible hand dalam tata kelola korporasi.

Dalam era baru penegakan hukum ini, kami selaku advokat yang juga merupakan bagian dari sistem penegak hukum terpanggil untuk berdiri bersama masyarakat korban. Ini bukan semata-mata soal penegakan hukum prosedural, melainkan soal keberpihakan moral kepada sesama rakyat. Ketika hukum berani menyentuh mereka yang selama ini merasa kebal, di situlah keadilan akan kembali benar-benar hidup.

Saya teringat sebuah ungkapan yang dikutip dari Chris Kyle:

“Di dunia ini ada tiga jenis manusia: domba, serigala, dan anjing penjaga domba.
Sebagian memilih hidup dalam keyakinan bahwa kejahatan tidak pernah ada merekalah para domba.”

Sementara itu, ada predator yang dengan licik mengenakan topeng kebaikan, iman, dan profesionalisme untuk memangsa yang lemah merekalah serigala berbulu domba, para pelaku penipuan dan scam investasi yang merampas harapan serta masa depan banyak keluarga.

Namun ada pula mereka yang tidak memilih menjadi penonton. Mereka yang bekerja sebagai penegak hukum dengan integritas bukan sekadar menjalankan profesi, tetapi menjaga yang lemah, membela yang tertindas, dan menegakkan keadilan ketika kebohongan dilegalkan oleh keserakahan. Mereka tidak bisa diam melihat masyarakat ditipu, diperas, dan dihancurkan oleh skema investasi palsu yang sejak awal didorong oleh niat jahat (mens rea).

Sebagai penutup, saya dan rekan-rekan advokat yang tergabung dalam SPASI menegaskan sikap untuk berdiri di pihak korban dan melawan secara hukum korporasi-korporasi jahat yang selama ini merugikan masyarakat melalui kejahatan berkedok investasi.( Red )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development