• Latest
  • Trending

Limbah Dapur MBG Karya Dipersoalkan, Aktivis Nilai Pengawasan Dinas Lemah

Januari 20, 2026
Sidang UU ITE Memanas! Hartono Tanuwidjaja Bongkar Saksi Berlindung di Balik Data Pribadi

Sidang UU ITE Memanas! Hartono Tanuwidjaja Bongkar Saksi Berlindung di Balik Data Pribadi

Oktober 26, 2026

Kapolsek Labuan Menjadi Pembina Upacara Di MTS 2 Labuan Pandeglang

Oktober 26, 2026
Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Oktober 25, 2026
Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air,  KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Soroti Dugaan Masalah Perizinan dan Kualitas Air, KNPI Pandeglang Desak OPD Bertindak tegas

Oktober 25, 2026
Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Permudah Akses dan Dongkrak Ekonomi, Warga Dukung Pembangunan Jalan Bang Andra

Oktober 25, 2026

Seorang Ibu Angkat Bicara Terkait Berita Akun Tiktok Serang Timur Yang Diduga Menayangkan Berita Tak Berimbang

Oktober 24, 2026
Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

Oktober 22, 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan

Oktober 22, 2026
Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 21, 2026
Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Keluarga Besar ARRA LAW FIRM Pererat Silahturahmi dan Persaudaraan

Oktober 20, 2026
Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Diduga Wanita Pelakor Berinisial FFR Oknum Pegawai BJB Cabang Rangkasbitung, Konon Kabarnya Pindah Ke BB Cabang Rangkasbitung

Oktober 20, 2026
Retail
Selasa, Oktober 27, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Limbah Dapur MBG Karya Dipersoalkan, Aktivis Nilai Pengawasan Dinas Lemah

by admin
Januari 20, 2026
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Pandeglang, — Polemik aliran pembuangan limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karyasari terus bergulir. Sejumlah warga mengeluhkan pengelolaan sisa aktivitas dapur yang dinilai belum transparan dan menimbulkan dampak terhadap lahan milik masyarakat, Selasa (20/01/2026).

 

YOU MAY ALSO LIKE

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari telah beroperasi hampir empat bulan. Selama periode tersebut, limbah bekas cucian dari aktivitas dapur dialirkan melalui pipa langsung menuju tanah milik warga.

 

“Awalnya pihak pengelola membuat tempat penampungan limbah berukuran sekitar 4 x 5 meter. Namun hingga sekarang, tidak ada kejelasan status lahan yang dipakai. Tidak ada perjanjian sewa, kontrak juga tidak pernah dibuat,” ujar warga tersebut.

 

Keluhan serupa juga disampaikan pemilik lahan inisial EH . Ia mengaku resah karena tanah miliknya digunakan sebagai area penampungan limbah tanpa kepastian hukum maupun kesepakatan tertulis. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kualitas tanah dan lingkungan sekitar.

 

Situasi tersebut memicu kegelisahan warga sekitar dapur MBG, terutama karena belum terlihat langkah konkret dari pengelola dalam menyelesaikan persoalan komunikasi dan tanggung jawab penggunaan lahan.

 

Upaya konfirmasi wartawan kepada H. Karnadi selaku pemilik dapur MBG hingga kini belum mendapatkan respons. Yang bersangkutan disebut sulit dihubungi untuk dimintai keterangan resmi terkait pengelolaan limbah maupun status penggunaan lahan warga.

 

Sementara itu, perwakilan SPPG Karyasari, Dimas, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan mitra terkait untuk menyampaikan informasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat serta wartawan.

 

Menanggapi persoalan ini, Ketua Aktivis Sosial Independen (AKSI), TB. Tobi, mendesak instansi berwenang segera turun tangan. Ia menilai pengawasan dari dinas terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

 

“MBG adalah program pemerintah yang bertujuan memastikan pemenuhan gizi bagi pelajar dan kelompok rentan. Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas pengolahan dan distribusi makanan menghasilkan limbah organik maupun anorganik yang wajib dikelola secara bertanggung jawab,” tegas TB. Tobi.

 

Ia mengingatkan, pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran tanah dan air, serta merusak citra program strategis nasional. Menurutnya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari manfaat gizi, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara terhadap prinsip perlindungan lingkungan.

 

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana dan denda juga telah diatur bagi pelanggar. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur kewajiban pemilahan dan pengelolaan limbah oleh penyelenggara kegiatan.

 

TB. Tobi menegaskan, penegakan hukum harus dibarengi pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Ia mendorong pengelola dapur MBG menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) serta menjalin komunikasi terbuka dengan warga terdampak.

 

“Ketegasan pemerintah daerah dan dinas terkait menjadi kunci agar program ini tetap berjalan sehat, tertib, dan ramah lingkungan, tanpa mengorbankan hak masyarakat,” pungkasnya. ( Redaksi )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Sidang UU ITE Memanas! Hartono Tanuwidjaja Bongkar Saksi Berlindung di Balik Data Pribadi

Sidang UU ITE Memanas! Hartono Tanuwidjaja Bongkar Saksi Berlindung di Balik Data Pribadi

Oktober 26, 2026

Kapolsek Labuan Menjadi Pembina Upacara Di MTS 2 Labuan Pandeglang

Oktober 26, 2026
Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantar Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Nasional

Oktober 25, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development