• Latest
  • Trending

Sidang Daring Putuskan Eksepsi Ditolak, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi Kunci

Februari 21, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Selasa, September 8, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Sidang Daring Putuskan Eksepsi Ditolak, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi Kunci

by admin
Februari 21, 2026
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring (online) pada Selasa, 18 Februari 2026, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, karena memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu, tempat, serta cara perbuatan dilakukan.

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Majelis hakim menilai dalil penasihat hukum yang menyatakan terdakwa hanya menjalankan perintah jabatan serta tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan merupakan materi yang telah masuk dalam pokok perkara, argumentasi tersebut, menurut majelis, harus dibuktikan dalam tahapan pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti, bukan diuji melalui mekanisme eksepsi.

Selain itu, keberatan yang menyangkut peran pejabat lain, struktur pengadaan, serta pihak penyedia jasa sebagaimana diuraikan dalam eksepsi dinilai berkaitan langsung dengan pembuktian materiil perkara, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

“Keberatan terdakwa telah menyentuh pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi para terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum, sidang selanjutnya juga akan dilaksanakan secara daring dan mekanisme tersebut telah disetujui oleh penasihat hukum para terdakwa.

Perkara ini menjerat empat terdakwa dalam proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang, dua terdakwa mengajukan eksepsi, yaitu Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. sementara dua terdakwa lainnya yaitu Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam alias Umam tidak mengajukan keberatan dan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda.

Sementara itu, pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan putusan sela tersebut menjadi momentum untuk menguji secara menyeluruh konstruksi dakwaan dalam tahap pembuktian, ia menilai proses pemeriksaan saksi nantinya akan membuka secara terang peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tahap pembuktian ini penting agar fakta-fakta terungkap secara utuh dan tidak parsial,” ujarnya usai mengikuti persidangan secara daring.

Menurut dia, publik menunggu kejelasan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek dan mekanisme pengawasannya, sehingga proses hukum berjalan transparan dan proporsional.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, sidang lanjutan akan menjadi forum untuk menguji secara materiil konstruksi dakwaan serta peran masing-masing terdakwa dalam pelaksanaan proyek tersebut.(Tim/Red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development