• Latest
  • Trending

Divpropam Mabes Polri Resmi Menerbitkan (SP2HP2) atas Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang Dilaporkan Oleh M. Hafidz Halim

Februari 14, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Minggu, September 6, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Divpropam Mabes Polri Resmi Menerbitkan (SP2HP2) atas Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang Dilaporkan Oleh M. Hafidz Halim

by admin
Februari 14, 2026
in Hukrim
0

Kompas Penjuru Nusantara Jakarta — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim, Jumat (13/2/2026).

Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 itu menyatakan bahwa Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Mabes Polri telah menerima dan menindaklanjuti secara resmi pengaduan tersebut.

YOU MAY ALSO LIKE

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dalam SP2HP2 dijelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Kasatreskrim Polres Kotabaru, dan Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru.

Diduga Melampaui Wewenang dan Yuridiksi
Pelapor, Hafidz Halim, mengungkapkan bahwa perkara yang diproses oleh penyidik Polres Kotabaru sejak awal diduga tidak sesuai dengan objek laporan.

“Yang dipersoalkan dalam laporan adalah penggunaan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Organisasi Advokat P3HI di Kotabaru. Namun anehnya, penyidik justru memaksa mencari data penyumpahan saya di Pengadilan Tinggi Banten melalui organisasi advokat lain, yakni HAPI. Ini jelas tidak relevan dan melenceng dari substansi laporan,” ujar Hafidz.

Tak hanya itu, Hafidz juga menilai langkah Kasatreskrim yang bepergian lintas provinsi untuk mencari data tersebut sebagai bentuk pelampauan yuridiksi.

“Penyidik sampai keluar daerah, lintas provinsi, tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bukan sekadar prosedur keliru, tapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Selain soal yuridiksi, Hafidz juga menyoroti adanya perubahan pasal laporan serta identitas pelapor.

“Pasal yang semula 263 KUHP diubah menjadi Pasal 266 KUHP tanpa pemberitahuan. Bahkan, nama pelapor yang awalnya atas nama Wijiono tiba-tiba diganti menjadi Marissa. Ini cacat prosedur dan sangat berbahaya dalam proses hukum,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengaku tidak pernah dipanggil secara patut sesuai alamat domisilinya, sementara terlapor dan organisasi advokat terkait juga tidak pernah dimintai keterangan.

“Tanpa memeriksa saya, tanpa memeriksa terlapor maupun organisasi advokat yang disebut-sebut, perkara ini langsung dinaikkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Ini patut diduga sebagai rekayasa proses hukum,” kata Hafidz.

Hafidz juga menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) justru disebarkan ke sejumlah media sosial sebelum proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“SPDP itu disebarluaskan ke publik, seolah-olah saya sudah bersalah. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merusak nama baik dan reputasi saya sebagai advokat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pada saat yang sama dirinya tengah mendampingi masyarakat kecil yang tengah berjuang menghadapi perusahaan tambang batubara PT. SSC dan PT. STC terkait pembatalan sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi di Kotabaru.

“Saya menduga kuat ini bentuk kriminalisasi karena saya sedang membela rakyat kecil dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.

Pengaduan Hafidz Halim telah teregistrasi secara resmi melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260123000054/I/2026/Bagyanduan tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam SP2HP2 tersebut, Divpropam menegaskan bahwa surat itu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“SP2HP2 ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas atas setiap laporan masyarakat,” tulis Divpropam dalam surat resminya.

Apabila pelapor memiliki tambahan informasi, Mabes Polri mempersilakan untuk menghubungi Subbag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri melalui nomor resmi yang telah dicantumkan.

Dilimpahkan ke Karowassidik Mabes Polri
Saat ini, perkara dugaan pelanggaran kewenangan penyidikan tersebut telah dilimpahkan ke Karowassidik Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus.

“Saya berharap Mabes Polri benar-benar objektif dan berani membongkar penyimpangan ini. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal marwah hukum dan keadilan,” pungkas Hafidz Halim.(Red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development