• Latest
  • Trending

Pengadilan Menghukum Tergugat yang Menghentikan Perjanjian Kerja Sama Secara Sepihak, Sekalipun Perjanjian Tidak Ditandatangani Oleh Anggota Direksi Tergugat Yang Berhak Mewakili Perusahan

Februari 3, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Rabu, September 9, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Pengadilan Menghukum Tergugat yang Menghentikan Perjanjian Kerja Sama Secara Sepihak, Sekalipun Perjanjian Tidak Ditandatangani Oleh Anggota Direksi Tergugat Yang Berhak Mewakili Perusahan

by admin
Februari 3, 2026
in Daerah
0

Kompas Penjuru Nusantara Jakarta, Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 3 Februari 2026) – PT Tenang Jaya Sejahtera mengajukan gugatan terhadap PT Chuhatsu Indonesia karena Tergugat melakukan pembatalan secara sepihak atas perjanjian kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 dan Non-B3. Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan pertimbangan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp9.500.000.000,00. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Selanjutnya Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat bawah dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali karena berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama (P.13/T.10) tanggal 30 April 2012, telah terbukti adanya ikatan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam hal pengelolaan, pemanfaatan, serta pengangkutan limbah B3 dan Non B3. Hakim menyimpulkan bahwa tindakan Tergugat yang menghentikan kerjasama tersebut secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat merupakan sebuah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat pemutusan kontrak tersebut.

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Namun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Agung mengenai keabsahan wewenang pihak yang menandatangani perjanjian. Menurut Pasal 98 ayat (1) UU No. 40/2007 hanya Direksi atau penerima kuasa khusus Direksi yang berwenang mewakili perseroan, sedangkan perjanjian pengelolaan limbah ditandatangani oleh Untung Armedya Lubis sebagai She Executive Head yang bukan anggota Direksi dan tidak memiliki kuasa khusus; karena itu perjanjian tersebut tidak sah dan tidak mengikat Tergugat, sehingga Peninjauan Kembali seharusnya dikabulkan dan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Namun, putusan tetap diambil berdasarkan suara terbanyak yang menolak keberatan Tergugat.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/78b6653b1426ffe59312c3fc21b7dff7.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

( Red )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development