• Latest
  • Trending

RJ Menggantung di Ruang Sidang: Ketika Jaksa, RSUD, dan Pengadilan Tak Satu Suara

Februari 2, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Selasa, September 8, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

RJ Menggantung di Ruang Sidang: Ketika Jaksa, RSUD, dan Pengadilan Tak Satu Suara

by admin
Februari 2, 2026
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara PANGKALPINANG— Sidang dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial **AR** kembali membuka lapisan persoalan baru yang jauh melampaui individu terdakwa. Menjelang penutupan persidangan, ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang justru menjadi arena **ketegangan antar-institusi**, ketika isu **Restorative Justice (RJ)** mencuat tanpa kejelasan dasar hukum dan administratif.

Kuasa hukum terdakwa **dr Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes**, **Hangga OF**, mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim adanya permintaan RJ yang disebut berasal dari **Jaksa, keluarga korban, bahkan pengadilan**. Ia meminta agar bila RJ benar-benar akan ditempuh, prosesnya dilakukan secara terbuka di ruang sidang.

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

> “Majelis Hakim, karena adanya permintaan RJ dari keluarga Yanto, dari Jaksa, dan dari Pengadilan, kami minta agar kalau mau RJ dapat dilakukan di Pengadilan agar disaksikan bersama,” kata Hangga.

Namun pernyataan tersebut justru memantik respons keras. **Majelis Hakim secara tegas menolak**, disusul penolakan terbuka dari **Yanto**, ayah korban. Penolakan ini menandai titik balik penting dalam persidangan. Jika pada sidang sebelumnya RJ sempat disinggung sebagai opsi penyelesaian, kali ini pengadilan menunjukkan sikap jelas: **perkara harus diuji sampai akhir melalui mekanisme peradilan pidana**.

Penolakan itu sekaligus menimbulkan pertanyaan serius: **jika benar RJ diinisiasi, mengapa tidak pernah sampai pada kesepakatan formal?** Dan lebih jauh, **siapa sebenarnya yang mendorong RJ dalam perkara kematian pasien anak ini?**

Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika Hangga mengangkat isu **ganti rugi Rp2,8 miliar** yang disebut sebagai bagian dari skema RJ. Dalam persidangan, ia menekan saksi **dr Della Rianadita**, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, soal mengapa rumah sakit tidak merealisasikan ganti rugi tersebut kepada keluarga korban.

> “Kenapa saksi selaku penanggung jawab fasilitas RSUD tidak memberikan ganti rugi Rp2,8 miliar kepada Yanto sesuai RJ?” tanya Hangga.

Jawaban dr Della justru memperlihatkan **retaknya koordinasi antar-institusi penegak hukum dan layanan publik**.

> “Saya tidak dapat memenuhi karena tidak ada satu pun dokumen RJ dari Jaksa,” jawabnya tegas.

Pernyataan ini menjadi kunci. Artinya, **RSUD tidak pernah menerima dasar hukum tertulis**—baik berupa berita acara, surat kesepakatan, maupun penetapan jaksa—yang dapat dijadikan landasan pengeluaran dana ganti rugi. Dengan kata lain, **RJ yang disebut-sebut itu menggantung di udara**, tanpa legitimasi administratif.

Situasi ini menempatkan RSUD pada posisi dilematis. Di satu sisi, rumah sakit ditekan secara moral untuk menunjukkan empati. Di sisi lain, sebagai institusi negara, RSUD tidak dapat menyalurkan dana miliaran rupiah tanpa payung hukum yang sah. Ketidakhadiran dokumen RJ dari Kejaksaan membuat klaim penyelesaian damai menjadi **sekadar wacana, bukan mekanisme hukum**.

Lebih jauh, perkara ini membuka diskursus serius tentang **kelayakan Restorative Justice dalam kasus dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian**. Berbeda dengan perkara ringan, kasus ini menyangkut **nyawa anak**, tanggung jawab profesional tenaga medis, serta standar pelayanan kesehatan publik. Upaya mendorong RJ tanpa transparansi justru berpotensi menimbulkan kesan **pengaburan tanggung jawab pidana**.

Penolakan tegas Majelis Hakim menunjukkan kehati-hatian lembaga peradilan dalam menjaga marwah hukum. Pengadilan tampak enggan menjadikan RJ sebagai jalan pintas yang berisiko mengorbankan keadilan substantif bagi korban dan kepastian hukum bagi publik.

Kini, sorotan publik tidak lagi semata tertuju pada terdakwa, melainkan pada **bagaimana negara—melalui Jaksa, RSUD, dan Pengadilan—bersikap konsisten dan bertanggung jawab**. Tanpa koordinasi yang jelas, RJ justru berubah dari instrumen keadilan menjadi sumber konflik baru.

Sidang lanjutan akan menjadi ujian: apakah perkara ini akan membuka pertanggungjawaban sistemik, atau kembali menyisakan pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika nyawa pasien hilang di ruang pelayanan publik. ( Red )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development