• Latest
  • Trending

Dapur MBG Tanpa Izin Beroperasi Bebas, Fungsi Pengawasan pemerintah Dipertanyakan

Januari 28, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Selasa, September 8, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Dapur MBG Tanpa Izin Beroperasi Bebas, Fungsi Pengawasan pemerintah Dipertanyakan

by admin
Januari 28, 2026
in Daerah
0

Kompas Penjuru Nusantara Pandeglang | Rabu (28/01/2026) Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Banten Alam Makmur di Kampung Menteng Raya RT/RW 015/003, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diduga kuat berjalan secara ilegal dan melawan hukum, namun anehnya tetap dibiarkan beroperasi tanpa hambatan berarti.

Dapur tersebut diketahui tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dua syarat mutlak yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Meski pelanggaran ini sudah berlangsung berbulan-bulan, tidak ada tindakan penghentian, penyegelan, maupun sanksi tegas dari aparat terkait.

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Yang lebih mengejutkan, Camat Munjul, Hasim, secara terbuka mengakui bahwa kegiatan dapur tersebut ilegal.

“Kalau izinnya belum ada ya ilegal. Iya, kegiatan itu lagi berjalan,” ucapnya.

Pengakuan ini justru membuka dugaan adanya pembiaran yang disengaja. Sebab, jika kegiatan sudah dinyatakan ilegal oleh pejabat wilayah, mengapa tidak ada langkah penghentian? Di sinilah publik mempertanyakan fungsi pengawasan Muspika Kecamatan Munjul, Satpol PP, hingga dinas teknis di Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG tidak boleh digunakan. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pengelolaan limbah cair melalui IPAL guna mencegah pencemaran. Dengan tetap beroperasinya dapur MBG tanpa IPAL, potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan warga sekitar tidak bisa diabaikan.

Namun hingga kini, tidak ada transparansi terkait pengelolaan limbah dapur tersebut, menimbulkan kekhawatiran adanya pembuangan limbah secara sembarangan.

Asisten Daerah I Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses.

“Iya, proses izin sertifikat banyak dalam proses, tapi sudah diperiksa dan sudah dilatih higienis makanannya,” katanya.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai pembenaran yang lemah, karena tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan kegiatan usaha berjalan terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan.

Ketua Lembaga Investigasi Negara, A. Umaedi, melontarkan kritik keras terhadap kondisi ini.

“Ini seperti hamil duluan. Izin belum ada, tapi kegiatan sudah berjalan berbulan-bulan. Lalu di mana tupoksi pengawasan? Kami menduga dinas terkait sengaja tutup mata dan tutup telinga,” tegasnya.

Umaedi menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang, di mana pelanggaran terang-terangan justru terkesan dilindungi.

A. Umaedi mendesak Bupati Pandeglang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera menutup sementara dapur MBG tersebut, melakukan audit perizinan, dan memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan lapangan.

“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.“(Tim/red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development