• Latest
  • Trending

Fakta Baru Kasus NCD Unibank : MNC Group Hanya Broker, Penjual Aslinya Perusahaan Singapura

Januari 15, 2026
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Selasa, September 8, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

Fakta Baru Kasus NCD Unibank : MNC Group Hanya Broker, Penjual Aslinya Perusahaan Singapura

by admin
Januari 15, 2026
in Nasional
0

Kompas Penjuru Nusantara Jakarta – Jakarta Fakta hukum menguatkan bahwa Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group yang dahulu bernama PT Bhakti Investama merupakan gugatan Error in Persona atau Kekeliruan Formil dalam gugatan hukum PT CMNP terkait NCD ( Negotiable Certificate of Deposit) Unibank, dimana PT CMNP dianggap salah menggugat pihak yang seharusnya digugat dalam perkara ini. kata Hilman Firmansyah dalam keterangannya pada Kamis, (15/1/2026).

 

YOU MAY ALSO LIKE

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

“Fakta ini di perkuat bahwa PT CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya pada publik mengenai transaksi Jual-Beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya mengenai transaksi Jual-Beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte, Ltd dan sudah dimintakan restitusi dan dibayar oleh negara,” ungkap Hilman.

 

“Tidak ada pihak PT Bhakti Investama atau PT MNC Group ataupun Harry Tanoe sebagai pihak penjual NCD Unibank pada PT CMNP,” tegasnya.

 

“Apalagi Drosophila Enterprise Pte Ltd adalah merupakan sebuah entitas perusahaan yang tercatat sebagai Perusahaan di Singapore serta tunduk dan patuh pada hukum di Singapur yang memiliki NCD yang di terbitkan oleh Unibank untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding atau PT Bhakti Investama sebagai Arranger/ Broker pada tahun 1999. dan PT Bhakti Investama bukan Pemilik ataupun Pihak Penjual maupun Penerbit instrumen keuangan tersebut,” paparnya.

 

PT CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut Tukar Menukar, bukan Jual-Beli sebagaimana dokumen yang dimiliki PT MNC Asia Holding merupakan kesalahan fatal sebab dalam laporan keuangan PT CMNP selalu dicatatkan sebagai proses tranksasi Jual-Beli antara CMNP dengan pihak Drosophila Enterprise Pte Ltd

 

“Seharusnya pihak yang digugat PT CMNP dalam kasus Jual-Beli NCD Unibank tersebut adalah pihak Drosophila Enterprise Pte Ltd dan gugatan pun tidak diwilayah hukum Indonesia tetapi di wilayah hukum Singapura,” terang Hilman.

 

Sehingga, Gugatan ini gugatan PT CMNP dapat dinyatakan NO karena tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata di Indonesia,” tegas Hilman.

 

Hal ini dikatakan oleh Hilman Firmansyah, Jurnalis Hukum yang selama ini terus memantau jalannya persidangan kasus Gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group tersebut di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

 

Hilman menegaskan bahwa gugatan PT CMNP yang diajukan dapat dinilai sebagai gugatan mengandung Cacat atau Pelanggaran Formil tidak berkaitan dengan Pokok Perkara ( Verweer ten Principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Inadmissible).

 

“Gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) merupakan putusan dimana dalam hal ini Hakim mengatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena mengandung Cacat Formil,” jelasnya.

 

“Dengan demikian gugatan PT CMNP pada PT MNC Group tidak memiliki Dasar hukum dan merupakan gugatan Error in Persona dalam bentuk Diskualifikasi atau Plurium litis consortium,” pungkas Hilman Firmansyah. ( Red )

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development