Jakarta (13/01/26) — Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Korps Adhyaksa dengan merotasi dan memutasi sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Kejaksaan Agung dalam memperkuat kinerja penegakan hukum di daerah sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 yang ditetapkan pada 12 Januari 2026. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, dan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa (13/1/2026).
Anang Supriatna menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi yang rutin dilakukan Kejaksaan Agung untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta kesinambungan kepemimpinan di seluruh satuan kerja kejaksaan. Menurutnya, seluruh pejabat yang mendapatkan penugasan baru telah melalui proses evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kinerja, rekam jejak, maupun kebutuhan organisasi.
“Rotasi dan mutasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri di daerah, sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi,” ujar Anang.
Salah satu mutasi yang menjadi perhatian publik adalah penunjukan Lie Putra Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Lie Putra Setiawan diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang dikenal memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penempatan jaksa dengan latar belakang penugasan di KPK ini dinilai mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi, di tingkat daerah. Kehadiran jaksa berpengalaman tersebut diharapkan dapat membawa semangat penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berintegritas.
Selain Kajari Blitar, Jaksa Agung juga merotasi sejumlah pejabat Kajari di berbagai daerah strategis, antara lain Aceh Barat Daya, Bontang, Ogan Komering Ulu Selatan, Purwokerto, Gresik, Gorontalo Utara, Kendari, Gunung Kidul, Kepulauan Anambas, Indramayu, Wakatobi, Halmahera Barat, Poso, Takalar, Barru, Kota Batu, Tapin, hingga Kepulauan Selayar.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik dan dimutasi dituntut untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru, serta bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas. Para Kajari juga diharapkan responsif terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di wilayah hukum masing-masing.
Langkah rotasi ini sekaligus menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi Kejaksaan, yang menekankan penguatan tata kelola kelembagaan, transparansi penegakan hukum, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Dengan penempatan jaksa-jaksa berpengalaman di berbagai daerah, Kejaksaan Agung optimistis kinerja penegakan hukum di tingkat daerah akan semakin efektif dan berkontribusi nyata dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi serta penegakan supremasi hukum di Indonesia.
(TK)














