• Latest
  • Trending

JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

Juni 25, 2025
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Perekrutan Karyawan PT PMN di Kelurahan Cijoro Lebak Diharapkan Kurangi Pengangguran

Agustus 30, 2026
King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

King Naga Gelar Sunatan Massal Gratis, Tegaskan Komitmen Pelayanan Berkelanjutan bagi Warga Lebak

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 RI, SKh Kekerabatan Maja Gelar Karnaval dan Beragam Perlombaan

Agustus 18, 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Meriahkan HUT RI ke-81, Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Gelar “Little Keisha Program” Sambil Perkenalkan Fasilitas Lengkap

Agustus 17, 2026
Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Saat Tawa dan Air Mata Haru Menyatu: Malam Puncak Kemerdekaan RT 005 Kota Baru yang Menggetarkan Hati” (Fokus pada kehangatan suasana)

Agustus 16, 2026
Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, SPPG Rangkasbitung Timur Gelar Berbagai Perlombaan

Agustus 15, 2026
Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

Agustus 14, 2026
Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Perkuat Silaturahmi, DKM Al-Barokah Sambangi Keluarga Almarhum H. Moh. Nalendra Martakusumah

Agustus 14, 2026
Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Dalam Rangkaian HUT RI ke-81, Karang Taruna Kancil Mas Bojong Leles Raih Juara Pertama Sepak Bola U-40

Agustus 11, 2026
Retail
Minggu, September 6, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi
No Result
View All Result
KPN News
No Result
View All Result

JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

by admin
Juni 25, 2025
in Peristiwa
0

KPN News // Jakarta, 25 Juni 2025 — Mediasi dalam perkara perdata nomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel mengalami deadlock atau tidak menemukan kesepakatan damai. Mediasi ini dilakukan antara Penggugat dan Tergugat pada pertemuan pertama tanggal 11 Juni 2025 serta pertemuan kedua tanggal 18 Juni 2025. Dalam proses mediasi tersebut, hadir Penggugat beserta kuasa hukumnya, sementara pihak Tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keempat Tergugat tidak hadir dalam mediasi tersebut. Akibatnya, pihak Penggugat, JOFU, meminta agar perkara dilanjutkan ke pengadilan umum. Mediasi ini telah dilaporkan kepada Majelis Hakim dan dinyatakan gagal.

YOU MAY ALSO LIKE

Diduga Armada Jaringan Mafia Solar Diamankan di Polres Subang : GMPRI Jabar Minta APH Usut Tuntas

SUARA RAKYAT LEBAK HARI INI: PPPK PARUH WAKTU Jadi PR Bupati, Ormas DPD PERPAM Soroti Dunia Pendidikan

Pada sidang lanjutan perkara 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang berlangsung hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Dr. (c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c), serta kuasa hukum para Tergugat. Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dari Penggugat.

Dalam persidangan tersebut, pukul 10.40 WIB, dilakukan pembacaan gugatan oleh Penggugat. Sidang ini dijadwalkan untuk melanjutkan dengan agenda jawaban dari para Tergugat pada 2 Juli 2025, replik dari Penggugat pada 9 Juli 2025, duplik dari Tergugat pada 16 Juli 2025, serta penyerahan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat pada tanggal-tanggal berikutnya, hingga penetapan putusan yang direncanakan pada 27 Agustus 2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) 1365 KUH Perdata, terhadap pembelian tanah dan bangunan di Jalan Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perkara ini diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan nomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Alamat tergugat di Jl. Ampera Raya No. 133, RT.5/RW.10, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, JOFU bertindak sebagai penjual dan penggugat, berdasarkan perjanjian PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) nomor 05/2023 yang dibuat notaris tergugat III, AR, S.H., M.H., M.Kn., berdomisili di Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa harga jual sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Namun, pembayaran dari pembeli berinisial AR dan I hanya sebesar Rp 2.833.012.000,- (dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta dua belas ribu rupiah) yang ditransfer 30 Mei 2023, melalui Bank Mandiri dan tertulis “lunas”. Sisa pembayaran sebesar Rp 1.166.988.000,- (satu miliar seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) belum dibayarkan kepada JOFU.

Selain itu, hak atas tanah dan bangunan tersebut masih atas nama J. Usmany, dan pembayaran pajak SPPT tahunan pun masih dilakukan atas nama tersebut. Pada 13 April 2025, ahli waris JOFU menerima surat pemberitahuan wajib membayar pajak ke Bapenda DKI Jakarta. (*/Red)

ShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Recent News

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

Agustus 30, 2026
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

Agustus 30, 2026
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global

Agustus 30, 2026
KPN News

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Umum
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Agama
  • Ekonomi

© 2026 Kompas Penjuru Nusantara - Website by D-IT Development